Jembatan layang Kelok Sembilan steril dari PKL sebelum Lebaran

id fly over kelok sembilan

Jembatan layang Kelok Sembilan steril dari PKL sebelum Lebaran

Fly Over Kelok Sembilan, Limapuluh Kota, Sumbar. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Padang, (Antaranews) - Sterilisasi jembatan layang kelok sembilan di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) dari pedagang kaki lima harus tuntas seminggu sebelum lebaran 1439 Hijriah, kata Wakil Gubernur Nasrul Abit.

"Harus tegas. Seminggu sebelum lebaran harus sudah steril. Pedagang dipindahkan ke lokasi yang telah disiapkan," kata dia di Padang, Kamis.

Ia mengatakan itu dalam rapat koordinasi penyelesaian persoalan pedagang kelok sembilan dengan sejumlah instansi terkait.

Persoalan pedagang di jembatan layang tersebut telah terjadi sejak diresmikan pada 2013 dan belum terselesaikan hingga saat ini.

Jumlah pedagang yang berjualan di lokasi itu juga terus bertambah. Terakhir terdata 160 lebih pedagang yang mendirikan lapak menggunakan kayu dan terpal seadanya.

Selain berpotensi membahayakan konstruksi jembatan karena memancing pengendara singgah di atas jembatan, lapak-lapak tersebut juga sangat mengganggu pemandangan.

Nasrul Abit mengatakan untuk jangka panjang telah direncanakan pembangunan tempat berjualan bagi pedagang kaki lima yang notabene adalah pelaku UMKM.

Namun realisasinya baru pada 2019 dan bisa digunakan pada 2020 bersamaan dengan pembangunan taman wisata alam yang telah masuk tahap Detail Engineering Design (DED).

Sementara ia meminta pedagang bersedia dipindahkan ke lokasi yang baru di jalan lama. Mereka akan diprioritaskan mendapat tempat jika tempat berjualan permanen selesai dibuat.

Pemerintah tidak menginginkan ada gesekan dengan masyarakat dalam hal ini. Tetapi sesuai UU yang ada, jembatan layang memang tidak boleh digunakan berdagang karena peruntukannya bukan untuk itu.

Ke depan diminta dinas perhubungan dan Dirlantas untuk memasang rambu dilarang berhenti di jembatan layang itu, agar tidak ada lagi pengendara yang berani menghentikan kendaraannya.

Jika rambu itu dipasang, pengendara yang bandel akan langsung ditilang.

Sementara itu Kepala BKSDA Sumbar Erly Sukrismanto menyebutkan persoalan pedagang tersebut terjadi karena sejak awal ada pembiaran. Itu tidak boleh lagi terjadi ke depan dengan mengintensifkan pengawasan.

Solusi jangka pendek adalah dengan memindahkan pedagang. BKSDA telah mengajukan 10 titik lokasi yang sesuai aturan. Namun setelah koordinasi dengan Dirlantas Polda Sumbar, jumlahnya menyusut menjadi enam titik karena pertimbangan keselamatan lalu lintas.

Sementara terkait pembangunan taman wisata alam, pihaknya mendukung dengan tetap mengacu pada aturan yang ada karena jembatan layang kelok sembilan masuk dalam kawasan konservasi.

"Kawasan konservasi punya aturan sendiri, karena itu pembangunan di daerah itu harus mengikuti aturan," katanya.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah adanya perjanjian kerjasama antara Dinas PUPR Sumbar dan BKSDA.***3***