Panwaslu tunggu putusan KASN terkait netralitas ASN

id pilkada

Panwaslu tunggu putusan KASN terkait netralitas ASN

Debat publik pilkada Pariaman. Antara Sumbar/Zulfikar.

Pariaman, (Antaranews Sumbar) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Pariaman, Sumatera Barat menyatakan masih menunggu putusan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga tidak netral selama Pemilihan Kepala Daerah.

"Rekomendasi kepada KASN sudah kami kirimkan beberapa waktu lalu, namun hingga saat ini belum ada laporan putusan terhadap dua ASN tersebut," kata Ketua Panwaslu Pariaman, Elmahmudi, di Pariaman, Sabtu.

Ia mengatakan proses perkembangan kasus dugaan netralitas ASN tersebut di tingkat KASN, sama sekali tidak ada disampaikan kepada Panwaslu Pariaman.

Setelah adanya putusan dari KASN ujar dia, pihak Panwaslu Pariaman akan mengawasi dan menindaklanjutinya sesuai peraturan yang ada.

"Rekomendasi putusan dari KASN nantinya disampaikan kepada instansi terkait dalam hal ini Pemerintah Kota Pariaman," ujar dia.

Terkait penindakan selama Pilkada Panwaslu Pariaman mencatat sebanyak empat temuan dan satu laporan dari masyarakat dua diantaranya terkait netralitas ASN.

Kemudian ujar dia, dua pelanggaran administrasi telah direkomendasikan ke KPU dan satu kasus pidana Pilkada diserahkan ke pihak kepolisian.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama tim pasangan calon agar mengedepankan Pilkada yang aman dan damai agar menciptakan demokrasi sehat serta berkualitas.

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Pariaman, Sumatera Barat, menjatuhkan vonis satu bulan penjara kepada Kepala Desa Cimparuah, Kecamatan Pariaman Tengah karena terbukti mendukung salah satu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Pariaman, Irwan Munir mengatakan selain kurungan penjara satu bulan, terdakwa atas nama Imardi Darwin juga dikenakan denda sebesar Rp3 juta dan subsider 10 hari kurungan penjara.

Terdakwa terbukti mengajak masyarakat di Desa Cimparuah Kecamatan Pariaman Tengah untuk memilih dan mendukung salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pariaman beberapa waktu lalu, kata dia.

Atas vonis tersebut, pihak majelis hakim yang beranggotakan tiga orang mempersilakan kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman untuk mengajukan banding apabila keberatan.

"Kedua belah pihak bisa mengajukan banding atas putusan ini namun hanya diberikan waktu tenggang selama tiga hari terhitung vonis dijatuhkan," katanya. (*)