Pariaman, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat menganggarkan Rp47 miliar untuk Tunjangan Penghasilan Pegawai yang bekerja di lingkungan pemerintah setempat.
"Tunjangan tersebut sudah dialokasikan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2018 dan segera dicairkan kepada para Aparatur Sipil Negara yang masuk ke dalam kategori," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pariaman, Yalviendri, di Pariaman, Rabu.
Ia mengatakan pemberian tunjangan penghasilan pegawai tersebut merujuk kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 tahun 2006 pasal 39 ayat 1 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Dalam aturan tersebut, lanjut dia, pemerintah daerah bisa memberikan tambahan penghasilan kepada ASN berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Besaran tunjangan penghasilan pegawai tersebut ujarnya, berbeda-beda. Paling tinggi dibayarkan Rp7 juta dan paling rendah sebesar Rp1,5 juta.
Tambahan penghasilan pegawai tersebut ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan para aparatur negara berdasarkan beban kerja yang diberikan kepadanya.
Untuk menentukan besaran tambahan penghasilan pegawai yang akan dibayarkan, pemerintah daerah telah menetapkan dua kategori yaitu aspek disiplin dan kinerja.
Aspek disiplin tersebut meliputi seluruh hal yang menyangkut ASN di antaranya ketepatan jam masuk dan pulang kerja termasuk mengikuti rangkaian kegiatan subuh mubarakah dan gerakan maghrib mengaji.
Sedangkan aspek kinerja diukur dari penyelesaian target pekerjaan selama satu bulan terakhir. Sebagai contoh beban kerja Sekretaris Daerah dalam kurun satu bulan sebanyak 132 item harus terselesaikan.
Apabila beban kinerja dan aspek disiplin tidak mampu dipenuhi maka tunjangan penghasilan pegawai akan dipotong. Bahkan, katanya, oknum ASN yang ketahuan memanipulasi data maka dikurangi sebesar 20 persen dan 50 persen bagi pimpinan Organisasi Perangkat Daerah.
Kemudian ia juga menyampaikan tunjangan penghasilan pegawai tersebut tidak dibayarkan kepada seluruh ASN seperti tenaga fungsional guru yang telah menerima sertifikasi.
Selanjutnya oknum ASN yang sedang berurusan dengan meja hijau atau diberhentikan sementara karena tersandung masalah hukum, dan sedang melaksanakan studi pendidikan.
Namun, kata dia, hingga April 2018 belum ada satu pun Organisasi Perangkat Daerah yang mencairkan tunjangan penghasilan pegawai tersebut.
Sementara itu Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan dan Pembangunan DPRD Pariaman, Riza Saputra mengatakan tunjangan tersebut merupakan upaya untuk mendorong peningkatan kualitas kinerja ASN.
Ia menilai tunjangan tersebut secara otomatis juga berimbas pada roda perekonomian masyarakat setempat apabila setiap ASN melakukan transaksi ekonomi di Pariaman.
"Bayangkan saja setiap menerima tunjangan, ASN tersebut belanja di Pasar Pariaman maka yang sejahtera juga pedagang dan masyarakat secara umum," katanya.
Oleh karena itu ia mendorong agar setiap OPD segera melakukan rekapitulasi data untuk mencairkan tunjangan tersebut.
Berita Terkait
DPRD Sumbar terima sosialisasi penerapan pajak penghasilan dari DJP Sumbar Jambi
Selasa, 24 Mei 2022 8:53 Wib
Mina Kurniasih tambah penghasilan keluarga dengan merajut
Minggu, 18 Juli 2021 15:53 Wib
Lidi kelapa sawit tambah penghasilan warga Pasaman Barat saat pandemi
Minggu, 18 Juli 2021 15:41 Wib
PNS di Pariaman yang tidak mau divaksin teracam tidak dibayarkan tambahan penghasilan pegawainya
Rabu, 23 Juni 2021 18:02 Wib
Jangan salahgunakan anggaran, jika ingin penghasilan untuk anak-istri berkah, kata legislator
Senin, 14 Juni 2021 17:02 Wib
Batas Maksimal Penghasilan Program DP 0 Dinaikan
Kamis, 18 Maret 2021 18:52 Wib
ASN Padang bakal terima kenaikan penghasilan mulai dari Rp2 juta hingga Rp25 juta
Selasa, 16 Maret 2021 18:18 Wib
Peroleh penghasilan kotor 32 juta euro per tahun, Neymar ingin kontrak jangka panjang di PSG
Rabu, 11 November 2020 6:10 Wib