Pariaman alokasikan Rp47 miliar untuk TPP, tapi belum ada OPD yang mencairkan

id Tunjangan Penghasilan Pegawai,TPP Pariaman

Pariaman alokasikan Rp47 miliar untuk TPP, tapi belum ada OPD yang mencairkan

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pariaman, Yalviendri. (Antara Sumbar/Muhammad Zulfikar)

Pariaman, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat menganggarkan Rp47 miliar untuk Tunjangan Penghasilan Pegawai yang bekerja di lingkungan pemerintah setempat.

"Tunjangan tersebut sudah dialokasikan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2018 dan segera dicairkan kepada para Aparatur Sipil Negara yang masuk ke dalam kategori," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pariaman, Yalviendri, di Pariaman, Rabu.

Ia mengatakan pemberian tunjangan penghasilan pegawai tersebut merujuk kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 tahun 2006 pasal 39 ayat 1 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Dalam aturan tersebut, lanjut dia, pemerintah daerah bisa memberikan tambahan penghasilan kepada ASN berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Besaran tunjangan penghasilan pegawai tersebut ujarnya, berbeda-beda. Paling tinggi dibayarkan Rp7 juta dan paling rendah sebesar Rp1,5 juta.

Tambahan penghasilan pegawai tersebut ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan para aparatur negara berdasarkan beban kerja yang diberikan kepadanya.

Untuk menentukan besaran tambahan penghasilan pegawai yang akan dibayarkan, pemerintah daerah telah menetapkan dua kategori yaitu aspek disiplin dan kinerja.

Aspek disiplin tersebut meliputi seluruh hal yang menyangkut ASN di antaranya ketepatan jam masuk dan pulang kerja termasuk mengikuti rangkaian kegiatan subuh mubarakah dan gerakan maghrib mengaji.

Sedangkan aspek kinerja diukur dari penyelesaian target pekerjaan selama satu bulan terakhir. Sebagai contoh beban kerja Sekretaris Daerah dalam kurun satu bulan sebanyak 132 item harus terselesaikan.

Apabila beban kinerja dan aspek disiplin tidak mampu dipenuhi maka tunjangan penghasilan pegawai akan dipotong. Bahkan, katanya, oknum ASN yang ketahuan memanipulasi data maka dikurangi sebesar 20 persen dan 50 persen bagi pimpinan Organisasi Perangkat Daerah.

Kemudian ia juga menyampaikan tunjangan penghasilan pegawai tersebut tidak dibayarkan kepada seluruh ASN seperti tenaga fungsional guru yang telah menerima sertifikasi.

Selanjutnya oknum ASN yang sedang berurusan dengan meja hijau atau diberhentikan sementara karena tersandung masalah hukum, dan sedang melaksanakan studi pendidikan.

Namun, kata dia, hingga April 2018 belum ada satu pun Organisasi Perangkat Daerah yang mencairkan tunjangan penghasilan pegawai tersebut.

Sementara itu Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan dan Pembangunan DPRD Pariaman, Riza Saputra mengatakan tunjangan tersebut merupakan upaya untuk mendorong peningkatan kualitas kinerja ASN.

Ia menilai tunjangan tersebut secara otomatis juga berimbas pada roda perekonomian masyarakat setempat apabila setiap ASN melakukan transaksi ekonomi di Pariaman.

"Bayangkan saja setiap menerima tunjangan, ASN tersebut belanja di Pasar Pariaman maka yang sejahtera juga pedagang dan masyarakat secara umum," katanya.

Oleh karena itu ia mendorong agar setiap OPD segera melakukan rekapitulasi data untuk mencairkan tunjangan tersebut.