DPRD Sumbar terima sosialisasi penerapan pajak penghasilan dari DJP Sumbar Jambi

id DPRD Sumbar,Padang,Sumbar

DPRD Sumbar terima sosialisasi penerapan pajak penghasilan dari DJP Sumbar Jambi

DPRD Sumbar ikuti sosialisasi penerapan Pajak Penghasilan dari DJP Sumbar Jambi (ANTARA/HO DPRD Sumbar)

Padang (ANTARA) - DPRD Sumatera Barat menerima sosialisasi penerapan dan penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Progresif terhadap penghasilan pimpinan dan anggota dewan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Sumbar dan Jambi, Senin (23/5).

Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar di Padang, Senin mengatakan jajaran pimpinan dan anggota dewan terbantu dengan adanya sosialisasi tata pemotongan PPh 21 bagi penghasilan pimpinan dan anggota dewan.

“Sosialisasi ini bagus, karena ini memang wajib dipatuhi oleh seluruh masyarakat termasuk anggota dewan bagian dari wajib pajak. Melalui sosialisasi ini kita tahu harus berbuat apa dan harus apa dalam melaporkan pajak,” katanya.

Sementara anggota DPRD Sumbar lainnya Asra Faber mengaku bahwa sosialisasi tata cara pemotongan PPh 21 setidaknya mempermudah pimpinan dan anggota dalam melaporkan besaran pajak yang akan berkontribusi bagi negara.

“Makanya dengan sosialisasi ini, kita bisa tahu apakah misalnya harus dibayarkan dengan APBD ataupun dengan pribadi. Jadi sosialisasi ini bagus dan mencari solusi bagaimana untuk pembayaran-pembayaran itu,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPH 1 Direktorat Peraturan Perpajakan Sumbar dan Riau Edy Suyanto berharap sosialisasi penerapan pemotongan Pph21 bagi pimpinan dan anggota dewan dapat bermanfaat bagi seluruh stakeholder.

“Kami harap agar sosialisasi pemotongan PPh 21 dapat ditindaklanjuti dengan baik dan cermat. Sehingga dapat memperkuat kontribusi negara melalui sektor pajak yang dilakukan sesuai aturan,” kata dia.

Berdasarkan informasi DJP Kemenkeu terhadap sosialisasi tarif pajak Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri, penerapan pajak progresif dilatarbelakangi Pasal 17 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (perubahan terakhir UU 7/2021 HPP).

Aturan tersebut memuat lima klaster pajak progresif antara lain penghasilan kena pajak sampai dengan Rp50 juta dikenakan tarif lima persen, diatas Rp50 juta sampai Rp250 juta dikenakan tarif 15 persen, diatas Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenakan tarif 25 persen, di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar dikenakan tarif 30 persen, dan penghasilan diatas Rp5 miliar dikenakan tarif progresif 35 persen.

Penghitungan tarif pajak progresif nantinya wajib dilaporkan pimpinan dan anggota dewan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).