Lokasi galian C disegel polisi di Aceh Tengah

id galian C

Lokasi galian C disegel polisi di Aceh Tengah

Ilustrasi, tambang galian C. (Antara)

Aktifitas penambangan di lokasi galian C tersebut diduga ilegal dan tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi serta diduga menerobos kawasan konservasi.
Takengon, Aceh, (Antaranews Sumbar) - Lokasi penambangan galian C milik PT Nindia Karya di kawasan Kampung Kute Payang Kali Sampe, Kecamatan Linge, Aceh Tengah, disegel Tim gabungan dari Polda Aceh dan Polres Aceh Tengah karena diduga ilegal.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, AKP Fadillah Aditya Pratama di Aceh Tengah, Senin, mengatakan penyegelan tersebut telah dilakukan pada Sabtu (7/4), dalam kegiatan Operasi Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Aceh yang melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap lokasi penambangan galian C di Kabupaten Aceh Tengah.

"Tim operasi dipimpin oleh Kompol Guntur M Tariq sekitar pukul 14.00 WIB. Adapun yang melakukan kegiatan penambangan galian C adalah PT Nindia Karya," tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa aktifitas penambangan di lokasi galian C tersebut diduga ilegal dan tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi serta diduga menerobos kawasan konservasi.

"Kesimpulan sementara berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang ditemukan bahwa kegiatan tambang galian C tidak memiliki IUP Produksi dari pihak yang berwenang dan diduga lokasi masuk kedalam kawasan konservasi, sehingga dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan," jelasnya.

Sementara untuk proses penyidikan lebih lanjut dalam kasus ini, kata AKP Fadillah, akan dilakukan oleh Direktorat Reskrimsus Polda Aceh.

"Kalau dari kami hanya itu, untuk lebih lanjut karena proses kasus dilakukan Direktorat Reskrimsus," sebut Fadillah.

Dalam kasus ini Tim Polda Aceh diketahui turut mengamankan barang bukti alat berat berupa 2 unit excavator, 2 unit loder, dan 10 unit truck intercooler yang melakukan aktifitas di lokasi galian C. Seluruh barang bukti tersebut diamankan ke Mapolda Aceh. (*)