Polisi : bijak bermedia sosial untuk tangkal hoaks

id Hoaks

Polisi : bijak bermedia sosial untuk tangkal hoaks

Seminar (Tri Asmaini)



Solok, (Antaranews Sumbar) - Kepolisian Resort (Polres) Solok Kota, Sumatera Barat mengimbau masyarakat untuk bijak saat "berselancar" di media sosial agar tidak terpancing menyebarkan materi berisi provokasi yang tidak diketahui jelas kebenarannya.

"Jangan mudah percaya informasi yang menyebar di media sosial. Telusuri dulu kebenarannya," kata Kapolres Solok Kota, AKBP Dony Setiawan di Solok, Sabtu.

Ia mengatakan itu dalam seminar literasi digital dalam usaha mencegah berita hoaks bekerjasama dengan Pemerintah Kota dan DPRD Solok.

Pesatnya perkembangan teknologi membuat informasi bisa tersebar sangat cepat. Dari segi positif itu baik, namun ada sisi negatif yang harus diperhatikan yaitu peredaran berita hoaks atau berita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Postingan gambar, berita, atau artikel yang bisa memprovokasi warga berseliweran dan berpotensi memecah belah bangsa.

"Kita harus membangun kesadaran masyarakat tentang masalah hoaks ini salah satunya dengan mendorong agar semua informasi dicek kebenarannya sebelum disebarkan," kata dia.

Mengklarifikasi kebenaran sebuah berita itu bisa juga bergabung dengan group atau komunitas yang cukup? terkenal melawan Hoax di Indonesia seperti Hoaks, Buster, Mafindo.

?Korban dari berita hoax ini cenderung orang-orang terpelajar tapi terkadang akibat malas membaca dan langsung share tanpa mengklarifikasi dahulu keakuratan sebuah informasi," ujarnya.

Polres Solok Kota sangat serius menyikapi hoaks ini demi terciptanya ketentraman dan ketertiban masyarakat serta menghindari konflik, sebutnya.

Seminar yang dilaksanakan di Aula Polres Solok Kota ini merupakan salah satu kepedulian untuk menekan angka kejahatan IT, terutama penyebaran berita palsu (hoaks) ditengah masyarakat.

Sementara itu, Asisten II Kota Solok Jefrizal menyebutkan, banyak informasi hoaks yang viral di media sosial kemudian memicu keributan bahkan menjadi kerusuhan fisik.

Hal ini bukan saja menghabiskan energi, waktu, tenaga dan pikiran namun juga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban pada level daerah dan nasional.

?Ancaman terhadap penyebar berita hoaks dihukum maksimal enam tahun penjara dan denda 1 milyar pada Undang-undang ITE Pasal 28 ayat 1," ujarnya.

Ia menganjurkan sebagai pengguna sosial media kita diwajibkan untuk hati-hati dalam memilah informasi terutama yang akan kita bagikan kepada pihak lain.

Seminar ini juga dihadiri asisten II Jefrizal, Kapolres Kota Solok AKBP Dony Setiawan, Forkompinda, Ketua LKAAM, KAN serta Bundo Kanduang Kota Solok, Dinas Kominfo, Organisasi Kepemudaan, BEM Universitas setempat dan lainnya.*