Penerimaan peserta didik baru SMA/SMK di Sumbar gunakan sistem online

id Burhasman

Penerimaan peserta didik baru SMA/SMK di Sumbar gunakan sistem online

Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Burhasman Bur. (Antara)

Kita sedang siapkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum serta teknis pelaksanaannya
Padang, 6/4 (Antara) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyiapkan mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK menggunakan sistem dalam jaringan (daring) atau "online".

"Kita sedang siapkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum serta teknis pelaksanaannya," kata Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Burhasman di Padang, Jumat.

Ia menerangkan itu terkait hampir selesainya tahun ajaran 2017/2018 dan masuknya tahun ajaran 2018/2019.

PPDB pada sejumlah daerah di Sumbar awalnya telah menggunakan sistem daring, namun saat pengalihan kewenangan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi pada 2015-2016, sistem itu tidak otomatis diadobsi.

Akibatnya PPDB untuk tingkat SMA/SMK di provinsi itu pada tahun ajaran 2016/2017 dilakukan secara luar jaringan (luring) atau offline.

Selain itu penerimaan juga tidak mengakomodasi sistem zonasi sesuai pasal Pasal 15 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB.

Pasal itu menyebutkan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah diwajibkan menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

Domisili calon peserta didik itu berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB.

Penyelenggaraan PPDB di Sumbar itu kemudian menjadi "temuan" oleh ombudsman setempat.

Burhasman mengemukakan saran dan rekomendasi ombudsman untuk pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2017/2018 akan menjadi pertimbangan dalam PPDB 2018/2019.

Sebelumnya berdasarkan temuan di lapangan, Ombudman Perwakilan Sumbar menyarankan pelaksanaan PPDB 2018/2019 di Sumbar menerapkan sistem zonasi dengan membuat ketentuan jarak wilayah dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah, mengupayakan pelaksanaan PPDB dengan mekanisme dalam jaringan (daring/online).

Kemudian sekolah diminta menerapkan ketentuan dalam Pasal 16 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB yaitu sekolah SMA/SMK dan sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi wajib menerima peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.

Jumlahnya paling sedikit 20 persen dari keseluruhan peserta didik yang diterima. (*)