Sumbar Upayakan Guru Honorer Diangkat Jadi PNS

id Burhasman

Sumbar Upayakan Guru Honorer Diangkat Jadi PNS

Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Burhasman Bur. (ANTARA SUMBAR/Novia Harlina)

Padang, (Antara Sumbar) - Dinas Pendidikan Sumbar terus mengupayakan tenaga honorer agar dapat diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) namun masih terkendala oleh Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2005.

"Dalam PP Nomor 48 Tahun 2005 itu dinyatakan pemerintah provinsi dilarang mengangkat tenaga honorer menjadi PNS," kata Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Burhasman Bur di Padang, Sabtu (25/11).

Pemerintah provinsi Sumbar akan melihat peluang pengangkatan itu pada 2018 yang kabarnya dibuka oleh pusat.

Untuk saat ini, setelah kewenangan tingkat SMA pindah dari kabupaten/kota ke provinsi pada awal 2017 pihaknya tetap membayar gaji honorer tersebut.

"Tenaga guru honorer ini sangat dibutuhkan, apalagi saat ini jumlah guru SMA sederajat banyak kekurangan," ujarnya.

Ia menyebutkan provinsi kekurangan guru SMA dan SMK sederajat sebanyak 6.000 tenaga pendidik.

"Kekurangan tersebutlah yang saat ini ditutupi oleh tenaga honorer yang kesejahteraannya masih belum memadai," tambahnya.

Kini, jumlah guru tingkat SMA sederajat yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) 13.535 orang yang dinilai tidak mencukupi untuk tenaga pendidik di sekolah.

Menurutnya kekurangan tersebut karena tidak adanya penambahan guru dan banyaknya tenaga pendidik yang sudah pensiun.

Untuk Januari hingga Agustus 2017, sebutnya terdapat 500 guru yang pensiun.

Kemudian untuk data sementara, sebutnya jumlah guru honor dan pegawai tidak tetap yang beralih kewenangannya ke provinsi pada awal 2017 sebanyak 2.064 orang. (*)