Sumbar masih menyiapkan sistem penerimaan siswa SLTA 2018

id Burhasman,Disdik Sumbar,Penerimaan siswa baru

Sumbar masih menyiapkan sistem penerimaan siswa SLTA 2018

Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Burhasman Bur. (ANTARA SUMBAR/Novia Harlina)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Dinas Pendidikan Sumatera Barat masih menyiapkan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK di Sumatera Barat agar tidak ada kendala saat pelaksanaannya pada Juli 2018.

"Kita gunakan sistem dalam jaringan (daring) dengan pembagian rayon berdasarkan kabupaten/kota. Tetapi sistemnya masih sedang dalam pengerjaan," kata Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Burhasman di Padang, Senin.

Sistemnya dipusatkan di bawah pengelolaan Dinas Pendidikan Sumbar, tidak terpisah-pisah pada masing-masing kabupaten/kota atau sekolah seperti saat kewenangan masih di kabupaten/kota.

Nanti siswa yang mengakses laman pendaftaran yang disiapkan bisa memilih lokasi dan sekolah yang diinginkan. Mereka diutamakan melanjutkan SMA/SMK di kota yang sama. Jika ingin mengambil luar rayon, ada mekanisme yang harus diikuti.

PPDB pada sejumlah daerah di Sumbar awalnya telah menggunakan sistem daring dikelola oleh dinas pendidikan kabupaten dan kota. Namun saat pengalihan kewenangan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi pada 2015-2016, sistem itu tidak otomatis diadobsi.

Akibatnya PPDB untuk tingkat SMA/SMK di provinsi itu pada tahun ajaran 2017/2018 dilakukan secara luar jaringan (luring) atau offline.

Selain itu penerimaan juga tidak mengakomodasi sistem zonasi sesuai pasal 15 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB.

Pasal itu menyebutkan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah diwajibkan menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

Domisili calon peserta didik itu berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB.

Penyelenggaraan PPDB di Sumbar itu kemudian menjadi "temuan" oleh ombudsman setempat.

Burhasman mengemukakan saran dan rekomendasi ombudsman untuk pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2017/2018 akan menjadi pertimbangan dalam PPDB 2018/2019.

Sebelumnya berdasarkan temuan di lapangan, Ombudman Perwakilan Sumbar menyarankan pelaksanaan PPDB 2018/2019 di Sumbar menerapkan sistem zonasi dengan membuat ketentuan jarak wilayah dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah, mengupayakan pelaksanaan PPDB dengan mekanisme dalam jaringan (daring/online).

Kemudian sekolah diminta menerapkan ketentuan dalam Pasal 16 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB yaitu sekolah SMA/SMK dan sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi wajib menerima peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.

Jumlahnya paling sedikit 20 persen dari keseluruhan peserta didik yang diterima. (*)