Pemkab Solok fasilitasi 38 BUMNag agar segera menjalankan usaha

id Bumnag

Pemkab Solok fasilitasi 38 BUMNag agar segera menjalankan usaha

Nagari Koto Gadang Guguak, Kabupaten Solok yang menampilkan spanduk APB Nagarinya. (Antaranews Sumbar/ Tri Asmaini)

Pada 2017 telah terbentuk 15 BUMNag, dan hingga Maret 2018 sudah ada 38 BUMNag, ini yang akan kita bina
Arosuka, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Solok, Sumatera Barat akan membina 38 Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) yang sudah terbentuk hingga 2018, agar segera menjalankan usahanya dan memberi pemasukan bagi pendapatan asli nagari.

"Pada 2017 telah terbentuk 15 BUMNag, dan hingga Maret 2018 sudah ada 38 BUMNag, ini yang akan kita bina," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari Kabupaten Solok, Medison didampingi Kepala Bidang Pembangunan Nagari, Yon Afrizal di Arosuka, Jumat.

Ia mengatakan beberapa BUMNag sudah ada yang menjalankan usaha, namun sebagian besar masih kesulitan menemukan unit usaha yang cocok, sehingga harus dibantu dengan melihat potensi yang dimiliki nagari tersebut.

Dari evaluasi yang dilakukan pengurus BUMNag belum memulai usaha mengaku khawatir akan rugi, takut usahanya tidak berjalan, ada juga yang belum menemukan usaha yang cocok.

Dengan kondisi ini pihaknya akan membina dengan memfasilitasi nagari untuk mencarikan usaha yang cocok dikelola BUMNag, dan akan menugaskan enam orang pendamping yang selalu siap membantu dalam menjalankan usahanya.

Ia menyebutkan beberapa BUMNag yang telah maju dan mandiri seperti BUMNag Koto Baru dengan usaha konveksi baju anak sekolah, di Nagari Selayo dengan usaha dana bergulir atau simpan pinjam, di Batu Bajanjang usaha air minum isi ulang.

Setiap BUMNag memang didorong untuk membentuk dan memiliki usaha mandiri yang bisa mengikutsertakan masyarakat setempat, agar pengangguran di nagari ikut berkurang.

Terkait modal usaha bisa memanfaatkan dana desa yang selama ini penggunaannya lebih banyak untuk pembangunan infrastruktur.

Hal ini bisa dialokasikan karena prioritas pembangunan dari dana desa sesuai Permendes selain infrastruktur bisa juga pembangunan embung (penampungan air), sarana dan prasarana olahraga, produk unggulan kawasan pedesaan, dan badan usaha milik nagari (BUMNag). (*)