Jual Elpiji diatas HET dua pedagang ditangkap polisi

id HET

Jual Elpiji diatas HET dua pedagang ditangkap polisi

Tabung gas elpiji 3 Kg. (Antara)

Kedua tersangka ditangkap karena menjual gas subsidi di atas HET. HET Rp18 ribu, kedua tersangka menjualnya Rp29 ribu hingga Rp35 ribu kepada masyarakat
Banda Aceh, (Antaranews Sumbar) - Karena menjual gas elpiji dengan harga di atas HEt (harga erecan tertinggi) yang ditetapkan pemerintah, dua pedagang produk itu ditangkap aparata dari Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banda Aceh.

Kepala Polresta Banda Aceh, AKBP Trisno Riyanto di Banda Aceh, Selasa, mengatakan, pedagang yang jadi tersangka itu berinisial S dan M. Kedua tersangka ditangkap secara terpisah di Kabupaten Aceh Besar, Senin (19/3).

"Kedua tersangka ditangkap karena menjual gas subsidi di atas HET. HET Rp18 ribu, kedua tersangka menjualnya Rp29 ribu hingga Rp35 ribu kepada masyarakat," ungkapnya.

Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga menyita 313 tabung gas elpiji subsidi isi tiga kilogram. Sebanyak 312 di antaranya kosong dan satu tabung berisi gas. Polisi juga mengamankan satu unit mobil bak terbuka.

Ia menyebutkan pengungkapan kasus penjualan gas subsidi melebihi HET berawal dari laporan masyarakat.

Masyarakat melaporkan ada pangkalan di Kompleks Perumahan Cinta Kasih, Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, menjual gas subsidi dengan harga hingga Rp35 ribu.

Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan menyelidiki informasi tersebut. Setelah dipastikan ada bukti pelanggaran, pada Senin (19/3) sekitar pukul 15.45, polisi menangkap tersangka S serta menyita barang bukti 73 tabung gas.

Dari hasil pengembangan perkara, tersangka S membeli gas subsidi itu dari R di kawasan Sibreh, Kecamatan Suka Makmur, Aceh Besar, dengan harga Rp29 ribu per tabung. Lalu, polisi menangkap tersangka R dan mengamankan 240 tabung gas subsidi kosong.

"Hasil pemeriksaan perkara, pangkalan tempat penjualan gas subsidi kedua tersangka tidak memiliki izin dari Pertamina. Izinnya ada, tetapi sudah mati," ungkap dia.

Trisno menyebutkan, kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 21 tentang minyak dan gas bumi.

Pasal tersebut menyebutkan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar yang disubsidi pemerintah dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

"Kini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk pengusutan lebih lanjut," katanya.