Ini dasar hukum mengapa aset dua koruptor dihibahkan KPK

id KPK

Ini dasar hukum mengapa aset dua koruptor dihibahkan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Antara)

Supaya jangan diributkan lagi di Komisi III (DPR). Bukan KPK yang menyerahkan ke Polri. Tapi berdasarkan surat keputusan pengadilan, kami serahkan (aset rampasan) ke negara. Dari negara disampaikan ke Kemenkeu, berdasarkan surat keputusan Kemenkeu, a
Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Penyerahan aset rampasan dari dua koruptor M Nazaruddin dan Fuad Amin dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Polri didasari perintah pengadilan dan Kementerian Keuangan, ujar Wakil Ketua KPK Laode Syarif.

Hal ini terkait Komisi III DPR yang pernah mempersoalkan hibah aset rampasan kasus korupsi.

"Supaya jangan diributkan lagi di Komisi III (DPR). Bukan KPK yang menyerahkan ke Polri. Tapi berdasarkan surat keputusan pengadilan, kami serahkan (aset rampasan) ke negara. Dari negara disampaikan ke Kemenkeu, berdasarkan surat keputusan Kemenkeu, aset dialihkan ke polisi," kata Laode dalam penutupan Rakernis Bareskrim Polri 2018, Ancol, Jakarta Utara, Kamis.

Penjelasan tersebut, menurut dia, penting agar di kemudian hari tidak ada yang mengkritik dasar hukum KPK menghibahkan aset rampasan koruptor kepada Polri.

Pada Kamis, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan secara simbolis aset rampasan dari dua koruptor M Nazaruddin dan Fuad Amin kepada Polri.

Baca juga: Aset rampasan KPK dari dua koruptor diserahkan kepada Polri

Aset rampasan Nazaruddin berupa dua bidang tanah dan bangunan bernilai Rp12,4 miliar atas nama Nazaruddin dan istrinya Neneng Sriwahyuni di Jalan Wijaya Graha Puri, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Laode merinci, penyerahan aset tanah dan bangunan tersebut berdasarkan keputusan Menkeu Nomor 721/KM.6/2017 tertanggal 12 September 2017.

Sementara aset rampasan dari Fuad Amin berupa satu unit kendaraan Toyota Kijang Innova nopol M 1299 GC yang diperkirakan senilai Rp200 juta. Kendaraan saat ini masih berada di Surabaya, Jatim. Penyerahan kendaraan rampasan itu ke Polri berdasarkan keputusan Menkeu Nomor 245/KM.6/WKM.07/KML.03/2017 tertanggal 8 November 2017.

Menurut Laode, aset sitaan tersebut nantinya akan dipakai untuk operasional Polri.

Laode menjelaskan KPK tidak hanya menghibahkan aset sitaan kepada Polri saja. Pihaknya juga akan memberikan aset sitaan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

"Ini bukanlah aset Nazaruddin yang pertama. Aset berikutnya adalah kantor yang lebih besar lagi dan akan kami hibahkan kepada ANRI," katanya.

Penghibahan aset rampasan kepada lembaga negara yang membutuhkan diprioritaskan daripada lelang ke pihak swasta.

"Kalau negara membutuhkan untuk operasional, daripada kami lelang ke swasta, lebih baik negara yang langsung memanfaatkan," paparnya.(*)