Jatah kir gratis angkutan daring hanya 400 unit, itu pun masih menunggu petunjuk teknisnya

id Amran

Jatah kir gratis angkutan daring hanya 400 unit, itu pun masih menunggu petunjuk teknisnya

Kepala Dishubkominfo Sumbar, Amran. (Antara)

Informasinya sudah ada, tetapi petunjuk teknisnya belum sampai. Kita masih menunggu
Padang, (Antaranews Sumbar) - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat Amran mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis terkait subsidi biaya uji kendaraan bermotor secara berkala atau biasa disebut KIR untuk angkutan daring (online).

"Informasinya sudah ada, tetapi petunjuk teknisnya belum sampai. Kita masih menunggu," kata dia di Padang, Rabu.

Subsidi KIR tersebut diberikan pada 400 unit angkutan daring sesuai dengan kuota yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No.1/2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, kepada Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Namun belum dipastikan apakah yang bisa mendapatkan fasilitas dari pemerintah itu semua angkutan daring atau hanya angkutan daring yang telah memiliki izin.

Data sementara angkutan daring yang telah dikeluarkan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPM PPT) baru tujuh unit, berada dalam satu perusahaan di Bukittinggi.

"Yang pasti kuota yang bisa dilayani tidak lebih dari 400 unit," kata Amran.

Kebijakan subsidi terhadap uji KIR tersebut berawal dari wacana mahalnya biaya pengujian sehingga menyulitkan pemilik dan pengusaha angkutan daring.

Padahal biaya yang harus dikeluarkan sesuai Peraturan Daerah (Perda) sebenarnya tidak terlalu besar.

Di Sumbar, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2007 tentang Restribusi Pengujian Berkala Pertama Kendaraan Bermotor, biaya yang harus dikeluarkan untuk satu kendaraan hanya Rp101 ribu.

"Tidak ada biaya apapun di luar itu. Jadi sebenarnya tidak terlalu memberatkan," katanya.

Namun kebijakan subsidi uji KIR itu cukup positif untuk menarik minat pemilik dan pengusaha angkutan daring agar mengurus izin operasi.

Uji KIR bertujuan untuk memberikan jaminan keselamatan secara teknis kepada pengguna kendaraan bermotor. (*)