Kejati Sumbar sosialisasikan aturan hukum penggunaan dana desa di Padang Pariaman

id sosialisasi dana desa

Kejati Sumbar sosialisasikan aturan hukum penggunaan dana desa di Padang Pariaman

Bupati Padang Pariaman, Ali Mukhni (kiri) menyerahkan cenderamata kepada Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Irdam (kanan) pada Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) Kejaksaan Tinggi di Parit Malintang, Kamis (22/2). (Antara Sumbar/Aadiyaat MS)

Kami merasa bertanggung jawab untuk mengingatkan aturan yang ada agar tidak ada wali nagari yang tersangkut hukum
Parit Malintang, (Antaranews Sumbar) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menyosialisasikan aturan hukum dalam penggunaan dana desa kepada wali nagari dan anggota badan musyawarah di Kabupaten Padang Pariaman.

"Kami merasa bertanggung jawab untuk mengingatkan aturan yang ada agar tidak ada wali nagari yang tersangkut hukum," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Irdam di sela sosialisasi Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) Kejaksaan Tinggi di Parit Malintang, Kamis.

Menurutnya sosialisasi tersebut diperlukan karena dana desa yang akan digunakan oleh pemerintahan desa atau nagari merupakan uang negara.

Dana tersebut, lanjutnya digunakan untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat agar nagari bisa sejahtera.

"Namun apabila wali nagari tidak mengetahui aturan yang ada, maka tidak saja pembangunan terhambat, namun juga wali nagari juga terjerat hukum," katanya.

Aturan yang disosialisasikan tersebut mulai dari peruntukan dana desa, sanksi penggunaan anggaran kurang dari yang ditetapkan, dan siapa yang mengawasi penggunaannya.

Ia mengatakan untuk pengawasan wali nagari terkait penggunaan dana desa, dapat dilakukan oleh masyarakat atau kelompok dan lembaga kepolisian.

"Namun dalam pelaporannya harus berdasarkan bukti yang lengkap. Jangan asal lapor berdasarkan dugaan saja karena merupakan pencemaran nama baik," ujarnya.

Selain itu, ia meminta agar pemerintah nagari melengkapi administrasi penggunaan dana desa agar tidak ada kecurigaan dari sejumlah pihak.

Sementara itu Bupati Padang Pariaman, Ali Mukhni mengatakan pihaknya bersama pihak terkait sering melakukan sosialisasi terkait penggunaan dana desa agar wali nagari di daerah itu tidak terjerat hukum.

"Namun saya pun memberi semangat kepada wali nagari agar tidak takut menggunakan dana desa," kata dia.

Apabila wali nagari takut menggunakan dana desa maka akan berdampak pada pembangunan dan dana yang diperoleh ke depannya akan sedikit.

Wali Nagari Koto Baru, Kecamatan Padang Sago, Zulhendrayani mengatakan dirinya bersama wali nagari di daerah itu sudah sering mengikuti sosialisasi dari sejumlah lembaga.

"Dan kami juga tidak keberatan kalau diawasi oleh berbagai pihak," ujarnya.

Namun ia meminta pemerintah membuat lembaga khusus untuk pengawasan dana desa, karena ada oknum yang sering datang ke kantor wali nagari mengatasnamakan lembaga tertentu. (*)