75 prajurit Kodim Pariaman tes urine, bentuk komitmen berantas narkoba

id Tes Urine TNI

75 prajurit Kodim Pariaman tes urine, bentuk komitmen berantas narkoba

Salah seorang anggota TNI dari kesatuan Kodim 0308 Pariaman melakukan tes urine. (ANTARA SUMBAR/Muhammad Zulfikar) (ANTARA SUMBAR/Muhammad Zulfikar/)

Pariaman, (Antaranews Sumbar) - Komando Distrik Militer (Kodim) 0308 Pariaman, Sumatera Barat mengantisipasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di kesatuan tersebut melalui tes urine kepada 75 prajurit TNI.

"Dari hasil tes urine yang dilakukan bersama tim medis, tidak ada satu pun prajurit TNI Pariaman yang terbukti dan terindikasi menggunakan narkoba," kata Komandan Kodim 0308 Pariaman, Letkol. Arh Hermawansyah, di Pariaman, Selasa.

Ia menjelaskan tes urine tersebut dibutuhkan untuk memastikan tidak ada satu pun prajurit yang terlibat bahkan menyebarluaskan narkotika di wilayah hukumnya.

Untuk tahap pertama pihak Kodim 0308 Pariaman baru melakukan tes urine kepada 75 prajurit, kemudian sisanya dilakukan pada waktu yang tidak ditentukan.

Tes urine tersebut merupakan bentuk komitmen penuh unsur TNI dalam memberantas berbagai macam jenis narkotika serta mendukung program pemerintah secara nasional. Apalagi ujarnya, TNI merupakan contoh bagi masyarakat sehingga harus bersih dari zat adiktif.

"Unsur TNI harus betul-betul bersih dari narkoba, kemudian baru dilakukan pencegahan dan pemberantasan kepada masyarakat luas," ujarnya.

Ia menyampaikan saat ini Indonesia termasuk dalam situasi darurat narkoba dengan berbagai temuan kasus yang melibatkan berbagai unsur masyarakat termasuk aparat pemerintah.

Pihaknya juga menegaskan kepada seluruh prajurit di jajarannya, agar menjauhi dan tidak terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

Karena lanjut dia, selain dapat merusak kesehatan tubuh, hal tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Jika ada unsur TNI yang terlibat narkoba katanya, maka sanksi tegas akan diterapkan tanpa ada tebang pilih kepada oknum tersebut. Bahkan apabila terbukti melakukan pelanggaran berat, dilakukan Pemberhentian Dinas Tidak Hormat (PDTH) sesuai prosedur.

Pihaknya juga meminta dan mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar ikut serta menjadi pelopor pemberantasan narkoba di setiap daerah. (*)