Kantor Pertanahan: biaya penerbitan sertifikat PTSL rp250 ribu

id biaya penerbitan sertifikat PTSL

Kantor Pertanahan: biaya penerbitan sertifikat PTSL rp250 ribu

Ketua Tim PTSL Pesisir Selatan, Aguslim. (ANTARA SUMBAR/Didi Someldi Putra)

Painan, (Antaranews Sumbar) - Pejabat Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat menyebutkan biaya penerbitan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL) hanya Rp250 ribu.

Ketua Tim PTSL Pesisir Selatan, Aguslim di Painan, Selasa, menyebutkan biaya itu ditetapkan berdasarkan keputusan bersama tiga menteri yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Keputusan tersebut tercatat dengan Nomor : 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-3167A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, lanjutnya.

Ia menambahkan pada aturan itu terbuka kesempatan bahwa si pengurus sertifikat tidak dibebankan biaya Rp250 ribu asal pemerintah kabupaten / kota tempatnya menetap menyediakan anggaran.

Jika tidak tersedia tentu mereka harus membayar seperti halnya di Pesisir Selatan dan idealnya pungutan itu dikuatkan melalui peraturan bupati / wali kota.

"Karena mendesak di Pesisir Selatan memang belum lahir peraturan bupati sebagai payung hukumnya, namun dalam waktu dekat akan segera disiapkan," katanya.

Kendati demikian ujarnya, ia sebagai Ketua Tim PTSL setempat terus mewanti-wanti wali nagari (kepala desa adat) untuk tidak melakukan pungutan lebih dari aturan yang ditetapkan.

Ia menegaskan jika wali nagari melakukan pungutan di luar itu bisa dikategorikan sebagai pungutan liar dan masyarakat bisa mengambil sikap terkait tindakan itu.

Biaya Rp250 ribu digunakan untuk pengadaan alas hak serta dokumen pendukung lainnya.

Pada 2018 BPN Pesisir Selatan ditarget menerbitkan 4.650 lembar sertifikat melalui PTSL khusus bagi masyarakat yang memiliki tanah di lima nagari di Kecamatan Batang Kapas.

Jumlah itu lebih banyak di banding 2017, yang waktu itu daerah setempat hanya mendapat jatah 1.300 lembar sertifikat saja.

Sementara daerah penerbitan sertifikat itu ialah Kecamatan Lengayang, IV Jurai dan Bayang. (*)