Painan, (Antaranews Sumbar) - Pejabat Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat menyebutkan biaya penerbitan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL) hanya Rp250 ribu.
Ketua Tim PTSL Pesisir Selatan, Aguslim di Painan, Selasa, menyebutkan biaya itu ditetapkan berdasarkan keputusan bersama tiga menteri yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Keputusan tersebut tercatat dengan Nomor : 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-3167A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, lanjutnya.
Ia menambahkan pada aturan itu terbuka kesempatan bahwa si pengurus sertifikat tidak dibebankan biaya Rp250 ribu asal pemerintah kabupaten / kota tempatnya menetap menyediakan anggaran.
Jika tidak tersedia tentu mereka harus membayar seperti halnya di Pesisir Selatan dan idealnya pungutan itu dikuatkan melalui peraturan bupati / wali kota.
"Karena mendesak di Pesisir Selatan memang belum lahir peraturan bupati sebagai payung hukumnya, namun dalam waktu dekat akan segera disiapkan," katanya.
Kendati demikian ujarnya, ia sebagai Ketua Tim PTSL setempat terus mewanti-wanti wali nagari (kepala desa adat) untuk tidak melakukan pungutan lebih dari aturan yang ditetapkan.
Ia menegaskan jika wali nagari melakukan pungutan di luar itu bisa dikategorikan sebagai pungutan liar dan masyarakat bisa mengambil sikap terkait tindakan itu.
Biaya Rp250 ribu digunakan untuk pengadaan alas hak serta dokumen pendukung lainnya.
Pada 2018 BPN Pesisir Selatan ditarget menerbitkan 4.650 lembar sertifikat melalui PTSL khusus bagi masyarakat yang memiliki tanah di lima nagari di Kecamatan Batang Kapas.
Jumlah itu lebih banyak di banding 2017, yang waktu itu daerah setempat hanya mendapat jatah 1.300 lembar sertifikat saja.
Sementara daerah penerbitan sertifikat itu ialah Kecamatan Lengayang, IV Jurai dan Bayang. (*)
Berita Terkait
KPU jelaskan kronologi terlambatnya penerbitan berita acara
Selasa, 2 April 2024 10:19 Wib
Polda Sumbar ungkap kasus penerbitan Surat Utang Negara palsu
Senin, 29 Januari 2024 20:17 Wib
Imigrasi Agam ungkap capaian kerja dan penerbitan 36 ribu paspor selama 2023
Jumat, 29 Desember 2023 14:47 Wib
Solok Selatan uji publik standar penerbitan dokumen kependudukan
Rabu, 26 Juli 2023 15:09 Wib
BPN Pasaman Barat targetkan penerbitan PTSL 3.000 bidang selama 2023
Kamis, 6 Juli 2023 20:11 Wib
Penerbitan SPLP Untuk WNI Bermasalah Si Pelosok Perdesaan China
Senin, 27 Februari 2023 11:11 Wib
Kemenkumham: Paspor sehari jadi tak salahi aturan
Rabu, 15 Februari 2023 19:54 Wib
Imigrasi Agam siapkan penerbitan paspor 10 tahun mulai besok
Selasa, 11 Oktober 2022 16:48 Wib