Solok Selatan uji publik standar penerbitan dokumen kependudukan

id pemkab Solok Selatan,berita Solok Selatan,berita sumbar

Solok Selatan uji publik standar penerbitan dokumen kependudukan

Bupati Solok Selatan Khairunas foto bersama dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sumbar Besri Rahmat beserta bebagai unsur yang digandeng dalam menetapakan standar pelayanan publik. Antara/Erik

Padang Aro (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat melakukan sosialisasi dan uji publik standar pelayanan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil agar berjalan maksimal dan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.

"Kami terus melakukan evaluasi dan perbaikan-perbaikan dan berupaya mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat dengan memanfaatkan teknologi informasi sehingga lebih mudah diakses kapanpun dan dimanapun," kata Bupati Solok Selatan Khairunas, di Padang Aro, Rabu.

Dia mengatakan, Pemerintah kabupaten terus berbenah dan mengevaluasi setiap pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.

Upaya ini katanya, telah membuahkan hasil dengan naiknya opini pelayanan publik Solok Selatan menjadi Zona Hijau dari Ombudsman RI.

Dia berharap, OPD yang bertanggung jawab terhadap pelayanan publik untuk memahami kriteria dan standar layanan yang harus kita sediakan.

Kepala Dinas Dukcapil Sumatera Barat Besri Rahmad mengatakan sudah menjadi tugas dari Disdukcapil untuk menyajikan data kependudukan dan menyelenggarakan pelaksanaan pemberian dukungan kepada penduduk.

"Pelayanan di bidang Dukcapil ini harus sama persepsi yakni dilaksanakan dengan cepat, efektif, efisien, murah, mudah, dan harus standar pelayanannya," ujarnya.

Dia menyebutkan, masih terdapat lebih dari 300 ribu penduduk Sumatera Barat yang belum melakukan perekaman indentitas termasuk di Solok Selatan.

Untuk itu dibutuhkan sinergi pemerintah hingga kecamatan dan desa/nagari serta OPD terkait agar perekaman identitas penduduk ini bisa terselenggara sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan.

Demi memastikan standar pelayanan Dukcapil di Solok Selatan satu persepsi, Pemkab pun menggandeng sejumlah elemen untuk turut berpartisipasi menerapkan standar pelayanan yang sama.

Upaya ini ditandai dengan ditandatanganinya berita acara kesepakatan uji publik standar pelayanan penerbitan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.

Berbagai unsur yang digandeng adalah BPJS Kesehatan, Pengadilan Agama, Kantor Kementerian Agama Solok Selatan, BPS, Kantor Urusan Agama (KUA), LKAAM, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas P2KB, PP dan PA, KONI, dan pemerintah nagari.