Pasangan suami isteri Syamsuar-Misliza punya peluang daftar Pilkada Padang

id pilkada

Pasangan suami isteri Syamsuar-Misliza punya peluang daftar Pilkada Padang

Ilustrasi - Pilkada 2018.

Berdasarkan hasil pleno Panwaslu, kami menilai pasangan Syamsuar Syam-Misliza punya hak untuk mendaftar sebagai calon wali kota,
Padang, (Antaranews Sumbar) - Panswaslu Kota Padang, Sumatera Barat menyatakan KPU setempat harus menerima kembali pendaftaran calon wali kota dari jalur perserorangan yaitu pasangan Syamsuar Syam-Misliza yang sebelumnya digugurkan karena syarat tidak lengkap.

"Berdasarkan hasil pleno Panwaslu, kami menilai pasangan Syamsuar Syam-Misliza punya hak untuk mendaftar sebagai calon wali kota," kata Ketua Panwaslu Padang, Dorri Putra di Padang, Sabtu.

Ia menyebutkan dari keterangan saksi ahli dan alat bukti yang ada pasangan tersebut berhak mendaftar karena dokumen Laporan Harta Kekayaan pasangan tersebut sudah diproses.

"Artinya berita acara hasil pemeriksaan dokumen persyaratan calon wali kota Padang no 24/PL.03.2-BA/371/KPU-Kot/I/2018 yang menggugurkan pendaftaran pasangan tersebut dibatalkan," ujar dia.

"Dengan demikian KPU diperintahkan untuk menerima pendaftaran Syamsuar Syam-Misliza," lanjut dia.

Sebelumnya calon wali kota dan wakil wali kota Padang jalur perseorangan Syamsuar Syam-Misliza melaporkan KPU Padang ke Panwaslu karena tidak terima digugurkan ketika mendaftar.

Menurut Syamsuar pihaknya sudah melengkapi berkas pendaftaran namun untuk persyaratan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) memang belum ada, akan tetapi surat proses pembuatan surat tersebut sudah dilampirkan.

Saat pendaftaran pada 10 Januari 2018 pasangan itu sedang mengurus dan memberikan seluruh persyaratan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara online.

"Kami berharap Panwaslu dapat meluruskan hal ini dan berkoordinasi dengan KPU Padang," ujar dia.

KPU Kota Padang menggugurkan pendaftaran Syamsuar Syam dan Misliza karena tidak melengkapi persyaratan surat keterangan laporan harta kekayaan.

"Kami sudah menggugurkannya, karena surat yang dikeluarkan KPK tersebut merupakan salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi," kata Komisioner KPU Padang, Yusrin Trinanda..

Menurutnya Syamsuar Syam dan Misliza tidak bisa ikut pada pilkada Padang 2018 meskipun melengkapi persyaratan itu karena pendaftaran sudah ditutup. (*)