Dinilai sangat membantu, nelayan di Sumbar harapkan KKP kembali buka gerai izin

id nelayan,Kementerian Kelautan dan Perikanan ,gerai izin

Dinilai sangat membantu, nelayan di Sumbar harapkan KKP kembali buka gerai izin

(ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/foc/18.)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Nelayan di Sumatera Barat berharap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali membuka gerai pelayanan izin melaut bagi kapal bagan 30 Gross Ton di daerah itu, karena dinilai sangat membantu.

"Sebelumnya gerai itu dibuka 16-21 Januari 2018. Namun karena waktu yang singkat, hanya puluhan kapal bagan yang bisa mendapatkan izin. Kalau bisa nanti program ini bisa dilanjutkan," kata Ketua Persatuan Nelayan Bagan Sumbar Hendra Halim di Padang, Senin (22/1).

Menurutnya jumlah kapal bagan 30 GT ke atas di Sumbar mencapai ratusan unit. Namun baru puluhan yang telah mendapatkan izin melaut.

Hal itu disebabkan sebagian nelayan bagan belum memiliki dokumen yang dibutuhkan secara lengkap.

Meski telah mendapatkan jaminan untuk tetap bisa melaut sebelum semua perizinan rampung, namun nelayan lebih memilih untuk mengurusnya agar bisa melaut dengan tenang.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar Yosmeri mengatakan Kementerian KKP sudah menjadwalkan membuka gerai izin tahap II itu pada Februari 2018. Nelayan bagan bisa memanfaatkan waktu itu untuk mengurus izin.

Ia mengatakan untuk bagan di Sumbar sebenarnya telah mendapatkan izin melaut dari KKP, meskipun perizinan belum lengkap. Alat tangkap yang digunakan juga diizinkan yang biasa digunakan walaupun belum sesuai dengan Peraturan Mentri KKP nomor 71 tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Tangkap Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia..

Namun menurutnya sebagian nelayan, terutama di Air Bangis, Pasaman yang berbatasan dengan Sumatera Utara masih cemas akan ditangkap oleh aparat di provinsi tetangga itu.

"Dispensasi yang diberikan hanya untuk wilayah Sumbar hingga Angkatan Laut dan Polda bisa memberikan keringanan. Namun aparat di provinsi lain tidak. Nelayan Sumbar yang dinilai melanggar tetap ditangkap, karena itu nelayan memilih mengurus izin secepatnya," kata dia.

Sementara persoalan terkait Vessel Monitoring System (VMS) yang memberatkan nelayan saat mengurus izin menurutnya sudah dikoordinasikan dengan kementerian dan diberikan dispensasi.

"KKP memperbolehkan nelayan mengurus izin meski tidak memiliki VMS," katanya.

Ia berharap nelayan memanfaatkan fasilitas gerai izin yang diberikan KKP untuk mengurus izin melaut secepatnya. (*)