Padang, (Antaranews Sumbar) - Polda Sumatera Barat (Sumbar) menangkap delapan terduga pengedar narkoba dengan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat total 315,27 gram dalam sepekan terakhir di lima lokasi berbeda.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul KS didampingi Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi saat jumpa pers di Padang, Selasa (16/1), mengatakan kedelapan tersangka tersebut berinisial SJ,(33), J(31), RY(19),AP(30),C(38),A(38),D(22) dan AT(35).
Petugas pertama kali menangkap tersangka berinisial A,D dan AT di dua lokasi berbeda pada Rabu (10/1) di Jalan Lintas Padang Bukittinggi kilometer 25 Sungai Buluh Pasa Usang Kecamatan Padang Anai Kabupaten Padang Pariaman sekitar pukul 06.30 WIB.
"Kita menangkap tersangka AT dan D yang yang membawa sabu-sabu dari Pekanbaru ke Sumatera Barat. Mereka mengaku sebagai travel yang akan mengangkut penumpang dari Padang menuju Pekanbaru," katanya.
Setelah menggeledah kedua pelaku petugas menemukan barang bukti berupa empat paket sabu-sabu seberat 213,45 gram yang berada di kantong celana tersangka D.
Setelah itu pihaknya melakukan pengembangan dengan mencari pemesan narkoba ini, kedua tersangka mengaku akan memberikan narkoba ini kepada pelaku lain.
"Kami langsung bergerak menangkap tersangka ketiga yakni AT yang merupakan otak pengiriman narkoba ini. Setelah menemukan keberadaannya,pelaku sempat melawan kepada petugas dengan sebilah pisau," katanya.
Setelah itu akhirnya pelaku dapat diamankan dengan kondisi kakinya tertembak. Petugas menyita barang bukti satu paket narkotika golongan ekstasi seberat 0,08 gram dan sebilah pisau.
Selain itu, pihaknya menangkap tersangka berinisial J (38) di kawasan Pondok, Kota Padang pada Kamis (11/1). Petugas menyita 37 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 81,64 gram di dalam kantong pelaku.
"Kita mendapatkan informasi dari masyarakat dan langsung kita selidiki, ternyata memang benar tersangka akan mengedarkan barang haram itu di sana," kata dia.
Saat ini seluruh tersangka dibawa ke Mapolda Sumbar untuk dilakukan penyelidikan, ketujuh pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
"Kami berharap dengan banyaknya jumlah penangkapan ini membuat peredaran narkoba di Sumatera Barat dapat terus ditekan," katanya. ***2***
Berita Terkait
Empat siswa Padang Panjang ikuti seleksi Paskibra tingkat Sumbar
Rabu, 8 Mei 2024 17:34 Wib
KPU Pasaman Barat seleksi tertulis calon anggota ppk untuk 11 kecamatan
Rabu, 8 Mei 2024 17:04 Wib
Pemkab Agam terbitkan 164.457 dokumen kependudukan sejak aplikasi SILETON
Rabu, 8 Mei 2024 17:03 Wib
Wali Kota Solok ajak pemuda bersatu dan bersinergi membangun kota
Rabu, 8 Mei 2024 16:16 Wib
Upaya kendalikan inflasi di Jambi
Rabu, 8 Mei 2024 15:44 Wib
Pasien KLB Diare bertambah di Pesisir Selatan
Rabu, 8 Mei 2024 15:41 Wib
Edukasi pencegahan diare di Pesisir Selatan
Rabu, 8 Mei 2024 15:33 Wib
Sumber mata air di Pesisir Selatan
Rabu, 8 Mei 2024 15:29 Wib