Kebutuhan Garam Sumbar 24.000 Ton Per Tahun, Sudah Penuhi SNI

id Nasrul Abit

Kebutuhan Garam Sumbar 24.000 Ton Per Tahun,  Sudah Penuhi SNI

Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit. (ANTARA SUMBAR/Miko Elfisha)

Padang, (Antara Sumbar) - Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit menyebutkan kebutuhan garam provinsi itu mencapai 24.000 ton per tahun dan sudah memenuhi standar nasional indonesia (SNI).

"Kebutuhan garam tersebut di antaranya 18.000 ton untuk konsumsi dan 6.000 ton garam industri," katanya di Padang, Rabu.

Ia menyampaikan hal itu menanggapi Rancangan Peraturan daerah Tentang Penanggulangan Gangguan Akibat Kekurangan Yodium yang sedang dibahas di DPRD Sumbar.

Menurutnya pasokan garam untuk memenuhi kebutuhan tersebut sudah cukup, saat ini ada dua perusahaan yang mendistribusikan garamnya ke Sumbar, yakni PT Kurnia dan PT Tani Makmur.

Mengenai kelangkaan dan kenaikan harga garam beberapa waktu yang lalu di Sumbar, menurutnya kelangkaan tersebut disebabkan oleh anomali cuaca sehingga petani garam di Jawa Timur tidak memproduksi garam.

"Oleh sebab itu pasokan secara nasional kurang, termasuk Sumbar," ujarnya.

Kemudian ia menyampaikan pemerintah provinsi sudah melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala terhadap produsen garam yang mendistribusikan garamnya ke Sumbar.

Apabila pemprov melalui dinas perindustrian dan perdagangan menemukan kejanggalan dan tidak memenuhi SNI, maka pelaku usaha tersebut diberikan aturan tertulis. Jika tidak diindahkan maka produknya disita.

Kemudian, ia menjelaskan garam yang beredar di Sumbar seluruhnya mengandung yodium kecuali bagi garam industri seperti untuk pengolahan ikan asin sudah disesuaikan peruntukannya.

Selain itu, untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya mengkonsumsi garam beryodium, pemprov melakukan sosialisasi perlindungan konsumen melalui gerakan konsumen cerdas dan penyuluhan langsung kepada masyarakat.

Selanjutnya, puskesmas di seluruh wilayah Sumbar juga melakukan pemantauan tingkat rumah tangga dua kali dalam setahun, melaksanakan pemeriksaan ekskresi yodium urine pada 2016 dan 2017.

Sementara wakil Ketua DPRD Sumbar, Arkadius mengatakan saat ini DPRD dan Pemprov sedang membahas Rancangan Peraturan daerah Tentang Penanggulangan Gangguan Akibat Kekurangan Yodium yang diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi pemerintah dalam menanggulangi masalah yang disebabkan kurangnya yodium. (*)