Pendapatan Wali Nagari di Pesisir Selatan Naik, Kisaran Rp3,5 Juta-Rp4 Juta Per Bulan

id Yefrizal

Pendapatan Wali Nagari di Pesisir Selatan Naik, Kisaran Rp3,5 Juta-Rp4 Juta Per Bulan

Kepala Bidang Pemerintahan Nagari, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Nagari, KB dan Pemberdayaan Perempuan Pesisir Selatan, Yefrizal. (Antara Sumbar/Didi Someldi Putra)

Painan, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat akan meningkatkan pendapatan wali nagari (kepala desa adat) di daerah setempat dari saat ini Rp3,1 juta per bulan naik pada kisaran Rp3,5 juta sampai Rp4 juta pada 2018.

"Dokumen untuk meningkatkan gaji wali nagari telah kami buat, tinggal menunggu persetujuan dari bupati," kata Kepala Bidang Pemerintahan Nagari, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Nagari, KB dan Pemberdayaan Perempuan setempat, Yefrizal di Painan, Rabu.

Ia menjelaskan pada 2017, wali nagari mendapat tunjangan Rp3,1 juta per bulan, terdiri dari penghasilan tetap Rp2,1 juta dan tunjangan jabatan Rp1 juta.

"Nanti kenaikan pendapatan wali nagari akan kami masukkan ke penghasilan tetap," ujarnya.

Selain menaikkan pendapatan wali nagari pihaknya juga berencana menaikkan biaya operasional wali nagari dari Rp28 juta per tahun naik pada kisaran Rp30 sampai Rp40 juta per tahun.

Kenaikan tersebut katanya sama dengan kenaikan gaji wali nagari yang masih menunggu persetujuan kepala daerah setempat.

Dengan adanya peningkatan penghasilan wali nagari dan naiknya biaya operasional wali nagari diharapkan pelayanan kepada masyarakat bisa ditingkatkan.

"Sebagai aparatur pemerintah apalagi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat memang sudah seharusnya wali nagari melaksanakan pelayanan yang prima, apalagi jika pendapatannya sudah naik," ujarnya.

Di Pesisir Selatan terdapat 182 nagari yang tersebar di 15 kecamatan, dari total nagari itu 105 nagari akan melaksanakan pemilihan wali nagari pada awal 2018.

Menyukseskan pemilihan wali nagari itu pemerintah kabupaten setempat menggelontorkan anggaran sebesar Rp800 juta. (*)