Lubukbasung, (Antara Sumbar) - Panasihat Hukum kasus pembalakan ilegal di hutan lindung Labuh Usang, Jorong Muko-muko, Kecamatan Tanjungraya, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mengajukan pengalihan tahanan dari rumah tahanan ke tahanan kota karena keduanya merupakan tulang punggung keluarga.
"Kami telah mengajukan pengalihan tahanan kepada majelis hakim saat sidang pembacaan dakwaan, Senin," kata Penasihat Hukum AM dan EDS, Vino Oktavia di Lubukbasung, Senin.
Alasan pengalihan tahanan itu diajukan karena kedua terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dalam memenuhi kebutuhan hidup dan biaya sekolah anak mereka.
Bahkan, tambahnya dengan penahanan ini ada anak mereka yang berhenti sekolah akibat tidak punya biaya.
"Jangan sampai dengan penahanan ini berdampak terhadap anak-anak mereka baik segi pendidikan maupun kebutuhan hidup lainnya," tambahnya.
Selain terdakwa sebagai tulang pungung keluarga, ninik mamak atau tokoh adat dan wali nagari juga menjamin bahwa kedua terdakwa tidak akan melarikan diri maupun tidak mengulang perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti dan akan hadir saat sidang di Lubukbasung.
"Permohonan ini akan dipertimbangkan selama satu minggu oleh majelis hakim dan minggu depan akan kita tanyakan lagi, bagaimana permohonan apakah bisa diputuskan," katanya.
Pihaknya juga menyampaikan keberatan dakwaan yang disampaikan Penuntut Umum atas nama Yunita. Keberatan ini akan dibuat secara tertulis dan akan disampaikan pada sidang lanjutan pada Senin (18/12).
"Saat sidang kita juga meminta salinan dakwaan dan telah dikabuli setelah sidang selesai," katanya.
Penuntut Umum, Yunita, mengatakan kedua terdawa ditangkap tim gabungan Sat Reskrim Polres Agam, Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar Korwil Agam dan BKSDA Resor Agam di Labuah Usang Jorong Muko-muko, Nagari Koto Malintang Kecamatan Tanjungraya, Rabu (27/9).
Saat itu, tim gabungan melakukan patroli di kawasan hutan lindung selingka Danau Maninjau.
Ditangan terdakwa, tim mengamankan mesin pemotong kayu, benang untuk mengukur kayu dan lainnya.
Sidang pembacaan dakwaan itu dipimpin oleh ketua hakim, Duano Aghaka dengan anggota hakim yakni, Shinta Nike Ayudia dan Ida Maryam Hasibuan.
Sidang tersebut dihadiri oleh puluhan keluarga terdakwa dan sidang berjalan dengan lancar. (*)
Berita Terkait
Dispar Sumbar antisipasi parkir liar saat gelar agenda wisata
Kamis, 21 Maret 2024 20:40 Wib
Sat Lantas Polres Agam amankan puluhan sepeda motor peserta balap liar
Minggu, 17 Maret 2024 16:17 Wib
Gubernur: Ada indikasi penebangan liar di lokasi banjir dan longsor
Jumat, 15 Maret 2024 20:30 Wib
BKSDA Sumbar tangani dua konflik satwa liar di Agam
Rabu, 6 Maret 2024 17:45 Wib
Dua ternak warga Sipinang Agam dimangsa satwa liar
Sabtu, 24 Februari 2024 13:40 Wib
Tumpukan sampah di tempat pembuangan liar
Selasa, 30 Januari 2024 12:22 Wib
Bupati ingatkan guru dan komite sekolah tidak melakukan pungutan liar
Sabtu, 23 Desember 2023 16:07 Wib
Berburu burung perkutut liar
Selasa, 19 Desember 2023 14:13 Wib