Padang, (Antara Sumbar) - Pengamat Geologi dari Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumatera Barat Daz Edwiza MT mengatakan perlunya pematangan tanah di kawasan bekas rawa untuk bisa dijadikan perumahan, karena hal ini menyangkut ketahanan bangunan di atas tanah tersebut.
"Tanah bekas rawa mempunyai struktur tanah yang tidak stabil, sehingga banyak bangunan yang didirikan di tanah tersebut mengalami kerusakan parah jika terjadi gempa," katanya di Padang, Rabu.
Ia mengatakan jika terjadi gempa, gelombang yang dihasilkan akan menimbulkan getaran yang kuat pada bangunan itu sehingga menyebabkan runtuhnya bangunan.
Maka dari perlu adanya pematangan tanah pada kawasan bekas rawa tersebut, dengan cara melakukan pergantian tanah dari yang bekas rawa menjadi tanah baru.
Menurutnya, karena selama ini yang diamati di lapangan kebanyakan dari developer tidak memperhatikan cara tersebut dalam mendirikan bangunan.
"Mereka biasanya hanya menimbunnya tidak mengganti tanahnya, sehingga bangunannya tidak terjamin keamanannya," ujarnya.
Cara tersebut salah dan dapat membahayakan pengguna bangunan, maka dari itu diimbau untuk para pendiri bangunan untuk dapat mempertimbangkan untuk mengkaji kematangan tanah sebelum mendirikan rumah atau bangunan. (*)
Berita Terkait
Gandeng Bank BSI, PLN tingkatkan kualitas layanan bersama pengembang perumahan
Selasa, 19 Maret 2024 17:23 Wib
Bupati Solok upayakan pembangunan infrastruktur bisa gunakan DAK
Kamis, 7 Maret 2024 15:20 Wib
Jumling di Masjid Al Aqsha Perumahan Lubuk Gading IV, Hendri Septa Serap Aspirasi Masyarakat
Jumat, 1 Maret 2024 17:11 Wib
Belajar di lantai perumahan guru di Mentawai
Selasa, 13 Februari 2024 15:09 Wib
Menkeu: Realisasi anggaran infrastruktur 2023 capai Rp455,8 triliun
Rabu, 3 Januari 2024 5:35 Wib
DPD APEKSI Sumbar telah realisasikan 8.253 unit rumah
Jumat, 21 Juli 2023 9:30 Wib
Satu perumahan bersubsidi di Solok dapat bantuan PSU dari KemenPUPR
Minggu, 2 Juli 2023 15:31 Wib
BP Tapera: Inklusi keuangan rendah jadi hambatan milenial miliki rumah
Rabu, 28 Juni 2023 15:22 Wib