Pengamat: Perlu Pematangan Tanah Bekas Rawa untuk Bisa Dijadikan Perumahan

id perumahan

Pengamat: Perlu Pematangan Tanah Bekas Rawa untuk Bisa Dijadikan Perumahan

Ilustrasi - Membangun rumah di lahan bekas rawa. (cc)

Padang, (Antara Sumbar) - Pengamat Geologi dari Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumatera Barat Daz Edwiza MT mengatakan perlunya pematangan tanah di kawasan bekas rawa untuk bisa dijadikan perumahan, karena hal ini menyangkut ketahanan bangunan di atas tanah tersebut.

"Tanah bekas rawa mempunyai struktur tanah yang tidak stabil, sehingga banyak bangunan yang didirikan di tanah tersebut mengalami kerusakan parah jika terjadi gempa," katanya di Padang, Rabu.

Ia mengatakan jika terjadi gempa, gelombang yang dihasilkan akan menimbulkan getaran yang kuat pada bangunan itu sehingga menyebabkan runtuhnya bangunan.

Maka dari perlu adanya pematangan tanah pada kawasan bekas rawa tersebut, dengan cara melakukan pergantian tanah dari yang bekas rawa menjadi tanah baru.

Menurutnya, karena selama ini yang diamati di lapangan kebanyakan dari developer tidak memperhatikan cara tersebut dalam mendirikan bangunan.

"Mereka biasanya hanya menimbunnya tidak mengganti tanahnya, sehingga bangunannya tidak terjamin keamanannya," ujarnya.

Cara tersebut salah dan dapat membahayakan pengguna bangunan, maka dari itu diimbau untuk para pendiri bangunan untuk dapat mempertimbangkan untuk mengkaji kematangan tanah sebelum mendirikan rumah atau bangunan. (*)