Pemkab Agam Manfaatkan 1.991 Honorer Atasi Kekurangan Guru

id guru honor

Pemkab Agam Manfaatkan 1.991 Honorer Atasi Kekurangan Guru

Guru. (Antara)

Lubukbasung, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, memanfaatkan 1.991 orang guru honorer untuk mengatasi kekurangan tenaga pendidik yang berasal dari aparatur sipil negara.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Agam, Isra di Lubukbasung, Sabtu, mengatakan, ke 1.991 orang guru honorer ini untuk tingkat SD sebanyak 1.806 orang tersebar di 447 sekolah dan SMP sebanyak 185 orang tersebar di 62 sekolah.

"Ini arahan kita kepada setiap sekolah untuk mengatasi kekurangan guru ASN ," katanya.

Untuk honor mereka, berasal dari bantuan operasional sekolah (BOS) dengan jumlah Rp300 ribu sampai Rp700 ribu. Honor yang mereka terima ini sangat kecil akibat dana BOS yang diperbolehkan untuk membayar gaji guru honorer hanya sebesar 15 persen.

"Jumlah gaji yang mereka terima ini cukup kecil karena setiap sekolah memiliki guru honorer cukup banyak," tambahnya.

Untuk mengatasi kekurangan honor tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Agam mengulkan guru honorer untuk mendapatkan dana sertifikasi.

Namun terkendala karena surat keputusan pengangkatan mereka menjadi guru honorer hanya dikeluarkan oleh kepala sekolah. Sementara syarat untuk mendapatkan sertifikasi harus memiliki surat keputusan yang keluarkan bupati.

Untuk mengatasi kekurangan guru ASN, pihaknya mengajukan penambahan guru ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia setempat.

Lalu menyampaikan kekurangan guru ASN setiap ada pertemuan dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar.

"Setiap ada rapat koordinasi di Dinas Pendidikan Sumbar, kekurangan ini sering saya sampaikan," katanya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia setempat, Fauzir menambahkan, Pemkab Agam telah mengajukan penambahan calon Aparatur Sipil Negara sebanyak 1.747 orang ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) pada Juli 2017.

Usulan ini disampaikan setelah Kemenpan-RB mengajukan surat ke Pemkab Agam terkait penyusunan kebutuhan ASN pada instansi pemerintah pada April 2017.

"Usulan ini berdasarkan kebutuhan atau kekurangan ASN di Pemkab Agam," katanya.

Kekurangan ini berdasarkan usulan penambahan ASN dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Agam.

Ini berdasarkan analisa jabatan dan analisa beban kerja yang dilakukan OPD itu.

Namun tambahnya, penambahan ASN untuk Pemkab Agam 2017 tidak disetujui oleh Kemenpan-RB.

"Kita akan mengusulkan kembali penambahan ASN pada 2018," katanya.

Menurut dia, kekurangan ASN ini disebabkan banyaknya ASN yang sudah pensiun, dan pada 2017 ini sebanyak 253 orang yang akan memasuki pensiun.

Sementara penambahan ASN tidak ada semenjak beberapa tahun terakhir akibat penundaan atau moratorium penambahan ASN. (*)