KPK Geledah Dua Tempat Terkait OTT Jambi, Ini Lokasi

id KPK

KPK Geledah Dua Tempat Terkait OTT Jambi, Ini Lokasi

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi. (ANTARA FOTO)

Jambi, (Antara Sumbar) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua tempat di Jambi terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan beberapa pejabat dan anggota DPRD Provinsi Jambi.

Pantauan di lapangan, Kamis (30/11), tempat yang menjadi lokasi penggeledahan pertama yakni Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di jalan Agus Salim, Kota Baru Jambi.

Itu dikarenakan salah satu tersangka dalam dugaan suap memuluskan pengesahan APBD Jambi itu adalah Plt Kadis PUPR, Arfan.

Penyidik lembaga anti rasuah dengan mengenakan rompi KPK itu menggeledah ruangan Pelaksana Tugas Kadis PUPR Arfan di gedung utama lantai dua.

Kemudian penyidik juga menggeledah ruangan Bidang Bina Marga di gedung belakang lantai dua, dimana Arfan juga menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga.

Selain menggeledah beberapa ruangan di kantor Dinas PUPR itu, KPK juga menggeledah rumah kepala Dinas PUPR, Arfan yang tak jauh dari kantor tempat dia berdinas.

Penggeledahan tersebut masih terkait dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018, yang melibatkan sejumlah pejabat Pemprov Jambi dan anggota dewan setempat.

Untuk kepentingan penanganan perkara kasus suap itu, proses penggeledahan pun berlangsung dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian.

Sementara itu, sejumlah penyidik KPK juga tampak membawa berkas dan dokumen dari ruangan penggeledahan itu. Tidak ada satupun penyidik yang memberikan pernyataan.

Dalam kasus tersebut, KPK di Jakarta telah menahan empat tersangka, yang diduga sebagai pihak pemberi suap yakni pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi, Saipudin serta pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan.

Sedangkan dari pihak legislatif yang telah telah ditahan yang diduga sebagai penerima suap, yakni Supriono anggota DPRD Provinsi Jambi dari fraksi PAN.

Dalam perkara tersebut KPK sebelumnya telah mengamankan total uang dalam pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) pada, Selasa (28/11) itu sebesar Rp4,7 miliar.

Diduga pemberian uang suap itu, agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.

Karena sebelumnya diduga sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pembahasan RAPBD 2018 karena tidak ada jaminan dari pihak pemprov.

Untuk memuluskan proses pengesahan tersebut diduga telah disepakati pencarian uang yang disebut sebagai "uang ketok" untuk diberikan kepada anggota dewan yang melakukan pembahasan anggaran.

KPK hingga saat masih menelusuri keterlibatan pihak lain atas dugaan suap terkait pembahasan APBD Jambi tahun 2018 tersebut.(*)