Meski Amnesti Pajak Usai, DJP Tetap Tindaklanjuti Data Wajib Pajak

id DITJEN PAJAK SUMBAR

Meski Amnesti Pajak Usai, DJP Tetap Tindaklanjuti Data Wajib Pajak

Kepala Kantor Ditjen Pajak Sumbar dan Jambi Aim Nur Saleh (tengah) menyampaikan keterangan soal tindaklanjut amnesti pajak kepada wartawan di Padang, Senin. (ANTARA SUMBAR/Ikhwan Wahyudi)

Padang, (Antara Sumbar) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumbar dan Jambi memastikan pihaknya tetap menindaklanjuti data wajib pajak yang ada kendati program amnesti pajak telah selesai digulirkan.

"Saat ini ada prosedur yang disebut Pengungkapan Aset secara Sukarela dengan Tarif Final (PAS-Final) untuk memberi kesempatan bagi seluruh wajib pajak yang memiliki harta yang masih belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2015 maupun SPH untuk mengungkapkan sendiri," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Sumbar dan Jambi, Aim Nur Saleh di Padang, Senin (27/11).

Menurutnya kebijakan tersebut mengacu pada revisi kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2017 tentang Pelaksanaan Program Pengampunan Pajakdengan ditetapkannya PMK Nomor 165/PMK.03/2017.

Peraturan tersebut mengatur tentang tidak diperlukannya Surat Keterangan Bebas dan cukup menggunakan Surat Keterangan Pengampunan Pajak untuk memperoleh fasilitas pembebasan PPh, atas balik nama aset tanah dan bangunan yang diungkapkan dalam program Amnesti Pajak sebagaimana diumumkan sebelumnya.

"PMK 165 ini juga mengatur mengenai prosedur perpajakan bagi wajib pajak yang melaporkan aset tersembunyi sebelum aset tersebut ditemukan oleh Direktorat Jenderal Pajak," ujar dia.

Pengungkapan aset sendiri tersebut dikenakan pajak penghasilan dengan tarif untuk orang pribadi 30 persen, badan umum 25 persen dan orang pribadi atau badan dengan penghasilan usaha di bawah Rp4,8 miliar atau penghasilan karyawan kurang dari Rp632 juta dikenakan tarif 12,5 persen.

Aim menyampaikan pengungkapan dilakukan sendiri oleh wajib pajak sebelum aset tersebut ditemukan petugas maka ketentuan sanksi dalam Pasal 18 UU Pengampunan Pajak tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang memanfaatkan prosedur PAS-Final.

"Aset yang dapat diungkapkan adalah yang diperoleh wajib pajak sampai dengan 31 Desember 2015 dan masih dimiliki pada saat tersebut," katanya.

Ia menjelaskan prosedur PAS-Final dapat dilaksanakan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Final, dilampiri dengan Surat Setoran Pajak dengan Kode Akun Pajak 411128 dan kode jenis setoran 422, ke kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar.

"Prosedur PAS-Final ini hanya dapat dimanfaatkan selama Ditjen Pajak belum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pajak sehubungan dengan ditemukannya data aset yang belum diungkapkan," lanjutnya.

Ia memastikan Ditjen Pajak terus melakukan proses pencocokan antara data yang dilaporkan wajib pajak dalam SPT dan SPH dibandingkan dengan data pihak ketiga yang diterima.

"Kami juga menghimpun ratusan jenis data dari 67 instansi baik pemerintah maupun swasta yang sesuai Undang-Undang wajib memberikan data secara teratur kepada Ditjen Pajak," ujarnya.

Saat ini Ditjen Pajak juga telah diberikan kewenangan sesuai UU Nomor 9 Tahun 2017 untuk mengakses data keuangan yang dimiliki lembaga keuangan seperti perbankan dan pasar modal.

Mulai tahun 2018, lembaga keuangan akan secara rutin memberikan data keuangan kepada Ditjen Pajak, termasuk data keuangan dari 100 negara lain yang telah sepakat bertukar informasi keuangan dalam rangka memerangi pelarian pajak lintas negara.

Oleh karena itu Ditjen Pajak mengimbau semua wajib pajak baik yang belum dan sudah ikut Amnesti Pajak namun masih memiliki aset tersembunyi untuk segera memanfaatkan prosedur PAS-Final. (*)