Polisi Pasaman Musnahkan Barang Bukti Sembilan Kilogram Ganja

id pemusnahan BB ganja

Polisi Pasaman Musnahkan Barang Bukti Sembilan Kilogram Ganja

Pemusnahan BB ganja kering di depan Mapolres Pasaman. (Antara Sumbar/Riko Saputra)

Lubuk Sikaping, (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor Pasaman, Sumatera Barat, memusnahkan barang bukti sebanyak 9,098 kilogram ganja kering dari hasil penangkapan terhadap dua orang tersangka pengedar SP (19) dan MI (26) di Kampuang Tongah Rao, pada Kamis (9/11).

Kapolres Pasaman AKBP Reko Indro Sasongko di Lubuk Sikaping, Rabu, mengatakan barang bukti ganja kering yang dimusnahkan sebanyak sembilan paket besar sebanyak 9,098 kilogram.

Ia menjelaskan pihaknya hanya menyisihkan sebanyak satu paket besar untuk kepentingan di persidangan.

Menurutnya, kedua tersangka yang merupakan warga Kota Padang ini mendapatkan ganja kering tersebut sebanyak 10,1 kilogram dari Sumatera Utara dan rencananya akan diedarkan di Kota Padang.

Ia menjelaskan pemusnahan barang bukti ganja kering sudah sering dilakukan oleh pihaknya.

"Saat ini penyalahgunaan narkoba di Pasaman sudah merambah kepada pelajar. Berarti sudah sangat memprihatinkan," katanya.

Oleh sebab itu pihaknya akan terus mengumpulkan informasi sebagai upaya untuk pencegahan.

"Kita tidak rela ada generasi muda yang rusak oleh narkoba. Mari bersama-sama kita dukung pencegahan narkoba ini," katanya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pasaman Iptu Roni mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi adanya transaksi narkoba.

"Kemudian kita bersama anggota Polsek Rao melakukan pengintaian dan pengejaran dari perbatasan Sumut-Sumbar terhadap pengendara sepeda motor jenis Honda Beat tanpa nomor polisi yang diduga membawa narkoba tersebut," katanya.

Namun kedua pelaku mencoba kabur hingga berhasil diamankan oleh petugas di Jorong IV Kampuang Tongah, Nagari Taruang-Taruang, Kecamatan Rao.

"Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan penghadangan dan pencegatan sebanyak empat kali," ujarnya.

Setelah dilakukan pengecekan dari dalam tas milik kedua pelaku polisi menemukan 10 paket besar ganja kering siap edar.

"Kita mengamankan barang bukti 10 paket besar narkotika jenis ganja tersebut, sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut ganja dan dua unit telepon genggam milik kedua pelaku," katanya. (*)