BB TNKS sita kayu balok, dan tangkap sopir truk

id Kayu ilegal

BB TNKS sita kayu balok, dan tangkap sopir truk

Kayu balok yang disita jajaran Balai Besar TNKS. (ANTARA/ist)

Painan (ANTARA) - Jajaran Balai Besar (BB) Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) menyita satu truk kayu balok di Kabupaten Pesisir Selatan, serta menangkap sopir truk pengangkut, dan menyerahkannya ke Polda Sumatera Barat.

"Penyitaan, dan penangkapan dilangsungkan pada Jumat (15/11)," kata Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional (PTN) TNKS, Wilayah II Sumatera Barat, Ahmad Darwis dihubungi di Painan, Sabtu.

Ia menambahkan, selain sopir truk, pemilik tempat pengolahan kayu juga telah di Polda Sumatera Barat, selanjutnya, kayu yang disita dititipkan di Polsek Lunang Silaut.

Kepala Resor TNKS Lunang Sako, Ade Vabrian didampingi Polisi Hutan, Rika Putra Abbas, menjelaskan, penyitaan, dan penangkapan merupakan tindaklanjut dari patroli rimba yang dilaksanakan sebelumnya.

"Patroli kami laksanakan selama dua hari bersama anggota Polsek Tapan, waktu itu kami menemukan adanya tumpukan kayu balok di dalam kawasan TNKS," sebutnya.

Ia menyebut, upaya penegakan hukum yang dilakukan merupakan rangkaian panjang yang dilaksanakan secara bertahap sejak akhir 2020.

Pada tahapan itu pihaknya melaksanakan sosialisasi, penyelesaian konflik dengan pola kemitraan, dan patroli rutin bersama masyarakat.

Selain itu pihaknya juga telah melakukan pendataan, serta pemetaan terhadap sarkel-sarkel kayu, dan sampai saat ini terdata sebanyak 30 sarkel yang usahanya diduga ilegal.

"Kami berharap pemkab juga menindaklanjuti dan mengevaluasi sarkel, dan gudang kayu yang diduga menampung kayu dari kawasan TNKS," ujarnya.*