Apindo Usulkan Survei KHL Tiap Dua Tahun

id Apindo

Apindo Usulkan Survei KHL Tiap Dua Tahun

Apindo.

Padang, (Antara Sumbar) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Barat mendorong survei kebutuhan hidup layak (KHL) untuk menentukan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dilakukan setidaknya dua tahun sekali.

"Berdasarkan PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, survei KHL dilakukan lima tahun sekali. Itu terlalu lama. Harusnya dua tahun sekali," kata Ketua Apindo Sumatera Barat Muzakir Aziz di Padang, Jumat ( 27/10).

Ia berkeyakinan jika hal itu diterapkan, UMP di Sumbar tidak akan terlalu tinggi seperti yang terjadi saat ini sehingga pengusaha bisa didorong untuk menunaikan kewajibannya kepada pekerja.

Ia merujuk pada penetapan UMP 2015, yang menjadi acuan kenaikan UMP setelah itu, berdasarkan saat PP nomor 78.

Menurutnya UMP Sumbar 2015 sebesar Rp1.615.000 jauh di atas KHL yang disurvei pada 10 kabupaten dan kota di Sumbar yang hanya Rp1.490.000 atau lebih tinggi Rp125.000.

"Jika disurvei KHL tahun ini saya yakin keadaannya sama. UMP jauh di atas KHL," kata dia.

Namun menurutnya, komponen untuk menetapkan KHL itu juga harus logis sehingga hasilnya bisa diterima oleh dua belah pihak, pengusaha dan pekerja.

Berbeda dengan pandangan Apindo, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumbar Arsukman Edy menilai jika survei KHL dilakukan setiap tahun, UMP Sumbar akan lebih tinggi dari hanya berdasarkan rumus PP Nomor 78 tahun 2015.

"Idealnya UMP Sumbar 2018 Rp2,3 juta. Kalau survei KHL dilakukan saya yakin angka itu yang akan ditetapkan," kata dia.

Ia juga setuju survei KHL lebih sering dilakukan, kalau perlu setiap tahun.

Berdasarkan PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, survei KHL dilakukan sekali dalam lima tahun.

Angka UMP Sumbar 2018 diprediski Rp2,1 juta berdasarkan hasil rumus kenaikan sesuai PP Nomor 78 tahun 2015, yaitu UMP tahun depan = UMP tahun berjalan + (UMP tahun berjalan x inflasi + pertumbuhan ekonomi/PDB)).

UMP Sumbar 2017 sebesar Rp1.949.284, sementara pertumbuhan ekonomi 2017 (pertumbuhan PDB) sebesar 4,99 persen tambah inflasi nasional sebesar 3,72 persen menjadi 8,71 persen.

Berdasarkan rumusan itu kenaikan UMP Sumbar pada 2018 sebesar Rp169.782 hingga menjadi Rp2.119.066 atau dibulatkan Rp2,1 juta. (*)