Padang, (Antara Sumbar) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Barat mendorong survei kebutuhan hidup layak (KHL) untuk menentukan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dilakukan setidaknya dua tahun sekali.
"Berdasarkan PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, survei KHL dilakukan lima tahun sekali. Itu terlalu lama. Harusnya dua tahun sekali," kata Ketua Apindo Sumatera Barat Muzakir Aziz di Padang, Jumat ( 27/10).
Ia berkeyakinan jika hal itu diterapkan, UMP di Sumbar tidak akan terlalu tinggi seperti yang terjadi saat ini sehingga pengusaha bisa didorong untuk menunaikan kewajibannya kepada pekerja.
Ia merujuk pada penetapan UMP 2015, yang menjadi acuan kenaikan UMP setelah itu, berdasarkan saat PP nomor 78.
Menurutnya UMP Sumbar 2015 sebesar Rp1.615.000 jauh di atas KHL yang disurvei pada 10 kabupaten dan kota di Sumbar yang hanya Rp1.490.000 atau lebih tinggi Rp125.000.
"Jika disurvei KHL tahun ini saya yakin keadaannya sama. UMP jauh di atas KHL," kata dia.
Namun menurutnya, komponen untuk menetapkan KHL itu juga harus logis sehingga hasilnya bisa diterima oleh dua belah pihak, pengusaha dan pekerja.
Berbeda dengan pandangan Apindo, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumbar Arsukman Edy menilai jika survei KHL dilakukan setiap tahun, UMP Sumbar akan lebih tinggi dari hanya berdasarkan rumus PP Nomor 78 tahun 2015.
"Idealnya UMP Sumbar 2018 Rp2,3 juta. Kalau survei KHL dilakukan saya yakin angka itu yang akan ditetapkan," kata dia.
Ia juga setuju survei KHL lebih sering dilakukan, kalau perlu setiap tahun.
Berdasarkan PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, survei KHL dilakukan sekali dalam lima tahun.
Angka UMP Sumbar 2018 diprediski Rp2,1 juta berdasarkan hasil rumus kenaikan sesuai PP Nomor 78 tahun 2015, yaitu UMP tahun depan = UMP tahun berjalan + (UMP tahun berjalan x inflasi + pertumbuhan ekonomi/PDB)).
UMP Sumbar 2017 sebesar Rp1.949.284, sementara pertumbuhan ekonomi 2017 (pertumbuhan PDB) sebesar 4,99 persen tambah inflasi nasional sebesar 3,72 persen menjadi 8,71 persen.
Berdasarkan rumusan itu kenaikan UMP Sumbar pada 2018 sebesar Rp169.782 hingga menjadi Rp2.119.066 atau dibulatkan Rp2,1 juta. (*)
Berita Terkait
Apindo : Sejumlah tantangan masih membayangi investasi di Sumbar
Selasa, 19 Desember 2023 18:03 Wib
Launching, MoU, dan Match Up program APINDO Merdeka
Kamis, 2 November 2023 15:41 Wib
Apindo yakin 2023 ekonomi Indonesia tak akan resesi
Rabu, 14 Desember 2022 10:39 Wib
Apindo meyakini pada 2023 ekonomi Indonesia tak akan resesi
Selasa, 13 Desember 2022 20:52 Wib
Apindo minta pemerintah kaji ulang harga energi karena dampak COVID-19
Minggu, 31 Mei 2020 9:49 Wib
Dunia usaha tertekan, ini permintaan Apindo
Senin, 11 Mei 2020 17:56 Wib
Kebakaran lahan ditakutkan perkuat stigma buruk perkebunan sawit
Senin, 23 September 2019 14:33 Wib
Presiden Jokowi minta pengusaha bangun hotel di Mandalika
Selasa, 25 Juni 2019 18:56 Wib