Kementerian PUPR Bangun 50 Rumah Nelayan Tidak Mampu di Pariaman

id rumah nelayan

Kementerian PUPR Bangun 50 Rumah Nelayan Tidak Mampu di Pariaman

Ilustrasi - Rumah nelayan. (cc)

Pariaman, (Antara Sumbar) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia membangun sebanyak 50 unit rumah nelayan di Kota Pariaman, Sumatera Barat kategori ekonomi tidak mampu.

"Ke 50 unit rumah nelayan tersebut merupakan bantuan pemerintah pusat dalam upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat di Indonesia," kata Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Pariaman, Zamzamil di Pariaman, Rabu.

Ia mengatakan sebelum memperoleh bantuan rumah tersebut, terdapat beberapa kategori yang harus dipenuhi oleh pemerintah kota di antaranya, daerah yang berbatasan dengan negara lain, terpencil, tertinggal dan nelayan ekonomi lemah.

Namun kata dia, bantuan rumah tersebut dapat dilaksanakan apabila salah satu kategori telah terpenuhi oleh pemerintah daerah. Terkait anggaran pembangunan diperkirakan mencapai Rp6 miliar.

"Kota Pariaman merupakan daerah di pesisir pantai, sebagian besar ekonomi masyarakat bergantung kepada sektor nelayan, hal itu menjadi satu landasan bagi pemerintah," katanya.

Ia mengatakan seluruh rumah bantuan Kementerian PUPR tersebut dikerjakan langsung oleh pemerintah pusat tanpa ada campur tangan pemerintah daerah secara signifikan.

Pemerintah Kota Pariaman ujar dia, hanya menyediakan lahan untuk pembangunan rumah sekaligus legalitas sertifikat yang berada di Desa Karan Aur Kecamatan Pariaman Selatan.

"Saat ini sedang dilakukan proses pembangunan rumah tersebut dengan tipe 36, diperkirakan sudah bisa ditempati awal 2018," ujarnya.

Untuk status rumah bantuan tersebut, pemerintah hanya memberikan tempat tinggal sementara dan tidak diberikan hak kepemilikan penuh kepada nelayan.

"Nelayan yang kurang mampu kita berikan bantuan rumah hingga mereka bisa hidup mandiri," katanya.

Setelah pendapatan ekonominya meningkat, maka penghuni rumah tersebut diganti dengan nelayan yang kurang mampu lainnya," ujar dia.

Untuk mencegah terjadinya konflik saat peralihan penempatan kepada nelayan lain, pemerintah daerah akan membentuk Peraturan Wali Kota, kata dia.

Sementara itu Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Pariaman, Adek Oswandi, mengatakan pembangunan rumah bantuan tersebut dinilai cukup mampu mengatasi ketimpangan sosial ekonomi.

Namun pihaknya menilai persoalan status rumah bantuan tersebut pemerintah harus lebih arif dan bijaksana agar tidak terjadi polemik dikemudian hari.

Pihaknya mengkhawatirkan saat peralihan penempatan rumah terjadi konflik antara nelayan dengan pemerintah daerah. Oleh sebab itu dinilai lebih baik diserahkan hak secara penuh kepada masyarakat. (*)