Padang, (Antara Sumbar) - Anggota Komisi IV DPRD Sumatera Barat Mochklasin meminta Dinas Perhubungan provinsi setempat mencari solusi atas keberadaan angkutan dalam jaringan (daring) Gojek yang mulai menimbulkan keresahan di beberapa daerah.
"Perusahaan daring ini tidak jelas beroperasinya karena tidak pernah mengurus perizinan kepada pemerintah setempat, belum lagi ongkosnya lebih murah dari ojek konvensional," kata dia di Padang, Jumat.
Ia mengatakan keberadaan angkutan daring Gojek ini tentunya berdampak secara ekonomis terhadap masyarakat, namun harus ada regulasi yang mengatur tarif jasa yang mereka berikan.
Untuk tarif sebaiknya jangan terlalu rendah dari tarif ojek konvensional sehingga tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat, kata dia.
Meskipun angkutan daring ini tidak memberikan dampak langsung terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun keberadaan perusahaan Gojek sudah memberikan solusi untuk membuka lapangan pekerjaan.
"Kita mendorong pemerintah agar mencarikan solusi agar angkutan daring ini dapat berjalan dengan angkutan umum konvensional," kata dia
Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Amran mengatakan pihaknya akan mendorong adanya regulasi untuk angkutan daring, terutama dalam bidang keselamatan, dan pemasukan bagi daerah.
"Perlu ada payung hukum untuk pengoperasian angkutan ini agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai dengan aturan yang ada," kata dia.
Sebelumnya ratusan sopir angkutan kota dan angkutan pedesaan yang beroperasi di wilayah Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam bagian timur menyampaikan aspirasi menolak transportasi berbasis dalam jaringan (daring) hadir di daerah itu, Kamis (11/8).
Aspirasi disampaikan ke kantor DPRD Bukittinggi, Kamis, sejak sekitar pukul 8.30 WIB di mana para sopir menghentikan aktivitas dengan memarkir kendaraan di sepanjang jalan menuju gedung dewan setempat.
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Bukittinggi, Syafrizal dalam orasinya menyampaikan transportasi berbasis aplikasi, Gojek, telah hadir di daerah itu sebanyak 200 unit pada Agustus 2017.
"Dalam aturan Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tidak ada angkutan umum roda dua. Bila keberadaannya tetap dibiarkan akan mematikan 500 lebih angkutan umum yang ada di Bukittinggi," katanya. (*)
Berita Terkait
Sirine gempa dan tsunami dibunyikan dalam simulasi bencana Sumbar
Jumat, 26 April 2024 10:01 Wib
Bupati Agam: TP PKK mitra pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat
Kamis, 25 April 2024 17:18 Wib
Prabowo: Di dalam atau luar pemerintahan, kita berjuang untuk rakyat
Rabu, 24 April 2024 15:55 Wib
Pemkab Pesisir Selatan usulkan penguasaan tanah dalam rangka penataan Kawasan Hutan
Rabu, 24 April 2024 11:56 Wib
HJK Ke 76 : Bupati sampaikan capaian pembangunan selama dalam kepemimpinannya
Selasa, 23 April 2024 10:31 Wib
Menang di MK Prabowo akan bertemu Megawati dalam waktu dekat
Senin, 22 April 2024 17:15 Wib
Cha Eun-woo menikmati waktu bersama penggemar dalam konser di Jakarta
Minggu, 21 April 2024 8:35 Wib
De Rossi: Ada andil Real Madrid dalam lolosnya Roma ke semifinal
Jumat, 19 April 2024 18:18 Wib