Pariaman, (Antara Sumbar) - Ketua DPRD Kota Pariaman, Sumatera Barat, Mardison Mahyuddin meminta pemerintah setempat tidak menggunakan badan jalan raya secara penuh untuk kegiatan daerah agar transportasi masyarakat tidak terganggu.
"Jalan raya merupakan akses publik, namun pada acara pemilihan Cik Uniang dan Cik Ajo yang diselenggarakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menggunakan badan jalan telah mengganggu lalu lintas publik," kata dia di Pariaman, Selasa.
Ia mengatakan telah banyak keluhan disampaikan masyarakat terkait penutupan akses jalan, seperti di sekitar Tugu Tabuik dan menyebabkan kemacetan.
"Kita baru menampung keluhan masyarakat yang merasa dirugikan, karena itu perlu diproses dan dievaluasi," ujar dia.
Pihaknya menilai pemusatan kegiatan di sekitar Tugu Tabuik oleh pemerintah daerah karena alasan ramainya masyarakat yang akan menyaksikan.
Menurutnya penutupan akses jalan raya sebaiknya dilakukan pada malam hari saja, sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas masyarakat setempat.
Rafki (44) salah seorang karyawan toko di sekitar Tugu Tabuik mengeluhkan penutupan akses jalan secara total oleh pemerintah setempat.
Ia menyebutkan akibat penutupan jalan di sekitar Tugu Tabuik tersebut berdampak pada penurunan jual beli oleh konsumennya.
"Konsumen yang membeli sangat sepi karena akses jalan ditutup dan terhalang sejak pagi hari, kami berharap pemerintah lebih memperhatikan kondisi rakyat kecil," ujar dia.
Sebelumnya Kepala Satuan Lalu Lintas Polres setempat Iptu Fitri Dewi Utami, mengatakan masyarakat yang menggunakan badan jalan secara penuh untuk kepentingan pribadi seperti pesta pernikahan bisa dipidanakan jika terjadi kecelakaan lalu lintas.
"Penggunaan badan jalan secara penuh, dapat mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya dan berisiko fatal seperti kecelakaan," kata dia.
Meskipun demikian, ujarnya hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan dan kasus kecelakaan masyarakat akibat penggunaan badan jalan secara penuh.
Ia menjelaskan penggunaan badan jalan pada dasarnya merupakan izin yang dikeluarkan secara penuh oleh Dinas Perhubungan.
"Pihak kepolisian hanya menerima surat tembusan, sedangkan izin penuh merupakan wewenang oleh pemerintah daerah," ujar dia.
Namun biasanya pemerintah daerah hanya akan mengizinkan sebagian badan jalan untuk kepentingan pribadi seperti hajatan. (*)
Berita Terkait
Dua wakil Indonesia siap tempur di semifinal Thailand Open 2024
Sabtu, 18 Mei 2024 4:51 Wib
34 orang calon anggota panwaslu kecamatan di Pasaman Barat ikuti tes wawancara
Jumat, 17 Mei 2024 17:16 Wib
Pengungsian korban erupsi Gunung Ibu di Halmahera Barat
Jumat, 17 Mei 2024 16:54 Wib
KPK sita rumah SYL di Makassar
Jumat, 17 Mei 2024 15:43 Wib
BKSDA Sumbar sosialisasikan penanganan konflik satwa di Agam
Jumat, 17 Mei 2024 15:16 Wib
Sebanyak 347 Personel Satpol PP Berjibaku Gotong Royong di Lokasi Bencana
Jumat, 17 Mei 2024 14:44 Wib
Gulkarmat kerahkan 10 mobil untuk padamkan kebakaran di Kelapa Gading
Jumat, 17 Mei 2024 12:27 Wib
Pasca banjir bandang di Tanah Datar
Jumat, 17 Mei 2024 12:16 Wib