Padang, (Antara Sumbar) - Bank Indonesia (BI) perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) berupaya mencegah beroperasinya jasa penukaran uang pribadi di pinggir jalan menjelang Idul Fitri 1438 Hijriah.
"Pada tahun ini kami memperbanyak layanan penukaran resmi di lokasi strategis yang ada di Padang," kata Kepala BI perwakilan Sumbar, Puji Atmoko di Padang, Senin usai peluncuran layanan penukaran bersama.
BI berharap pada tahun ini jasa penukaran pribadi tidak ada lagi karena uang baru merupakan kebutuhan semua pihak yang disedikan secara gratis.
Menurut dia strategi yang dilakukan BI untuk mencegah munculnya jasa penukaran pribadi melalui kerja sama dengan perbankan untuk menyediakan layanan resmi baik di kantor bank hingga mobil kas keliling.
Ia mengakui kendala yang dihadapi sehingga layanan penukaran pribadi tetap muncul adalah pada hari tertentu khususnya pada hari libur loket penukaran resmi sudah tutup.
Oleh sebab itu ia mengimbau masyarakat untuk melakukan penukaran dari sekarang.
"Untuk penukaran secara umum tidak kami batasi jumlahnya, tapi BI akan memastikan kewajaran jumlah yang ditukarkan," katanya.
Ia mengatakan secara aturan memang tidak ada larangan namun bagi masyarakat yang hendak menukarkan uang tanpa dipungut biaya, jumlahnya akurat dan terjamin sebaiknya menukar di tempat resmi.
Menyambut Idul Fitri 1438 Hijriah BI Sumbar menyiapkan uang baru senilai Rp3,4 triliun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat mulai 5 Juni sampai 20 Juni 2017.
BI menyediakan jasa penukaran di halaman kantor BI Jalan Sudirman Padang pada Senin-Kamis jam 8.30 WIB - 13.00 WIB secara cuma-cuma.
Selain itu BI juga menyiapkan mobil kas keliling yang akan khusus di Padang beroperasi di empat titik yaitu Jembatan Siti Nurbaya, Jalan Diponegoro, Kampung Kalawi dan Bandara Internasional Minangkabau.
Sebelumnya Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar Gusrizal Gazahar menegaskan penukaran uang pecahan uang kecil melalui perorangan yang marak menjelang Lebaran hukumnya haram karena terdapat unsur riba.
"Jika uang ditukar dengan uang yang nilainya harus sama, jika salah satu diantara penukarnya kurang atau lebih maka tidak diragukan lagi terdapat unsur riba," kata dia.
Menurut dia, jika masyarakat hendak melakukan penukaran uang maka jumlahnya harus sama antara yang ditukarkan dengan penukar.
"Kalau ada yang berdalih kelebihan penukaran merupakan jasa atau apapun namanya walaupun satu rupiah, maka hal itu tetap tidak dapat diterima karena uang ditukar dengan uang jumlahnya harus sama,"kata dia.
Oleh karena itu ia mengingatkan setiap muslim harus meninggalkan transaksi seperti itu karena dilarang oleh agama. (*)
Berita Terkait
Perputaran uang libur lebaran 2024 di Kabupaten Solok tembus Rp 200 miliar lebih
Senin, 29 April 2024 13:51 Wib
Eks pejabat Kementan akui serahkan uang Rp850 juta dari SYL ke Partai NasDem
Rabu, 24 April 2024 20:17 Wib
Pemerintah daerah antisipasi penggunaan mata uang asing di Mentawai
Selasa, 23 April 2024 12:49 Wib
Bank Indonesia jangkau daerah 3T untuk edarkan uang baru
Selasa, 23 April 2024 10:53 Wib
Perputaran uang selama Festival Rakyat Muaro capai Rp6,1 miliar
Senin, 22 April 2024 16:12 Wib
Disparpora Agam prediksi Rp4,54 miliar perputaran uang selama libur Idul Fitri
Minggu, 21 April 2024 11:45 Wib
Perputaran uang di Pantai Tiku Agam Rp200 juta per hari selama libur Idul Fitri
Jumat, 19 April 2024 16:43 Wib
Bank Nagari Simpang Empat Pasaman Barat pastikan ketersediaan uang di ATM selama libur lebaran
Jumat, 5 April 2024 12:31 Wib