Hiburan Malam Dilarang Buka Selama Ramadhan

id H

Hiburan Malam Dilarang Buka Selama Ramadhan

Pemkab Pasaman Barat keluarkan Surat Edaran tentang larangan aktifitas selama bulan suci Ramadhan. (ANTARA SUMBAR/Altas Maulana)

Simpang Empat, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) melarang tempat hiburan malam buka dan beroperasi selama bulan suci Ramadhan 1438 Hijriah.

Selain itu juga melarang pemilik rumah makan dan restoran buka disiang hari selama Ramadhan. Tetapi baru bisa dibuka menjelang buka puasa sekitar pukul 17.00 WIB hingga sahur.

"Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Bupati Pasaman Barat Nomor 800/219/Satpol PP-2017. Hal itu dilakukan untuk menghormati pelaksanaan ibadah puasa yang dilakukan oleh umat muslim di daerah tersebut," kata Kepala Satuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pasaman Barat, Edi Murdani di Simpang Empat, Sabtu.

Ia menambahkan dasar dibuatnya surat edaran itu adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2006 tentang pembinaan ketentraman dan ketertiban umum dan Perda Nomor 71 Tahun 2012 tentang pengaturan, pengawasan dan penertiban usaha kafe, karaoke dan biliar.

Ia menyebutkan larangan dan himbauan tersebut dimaksudkan untuk menciptakan kekhusukan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan. Jika masyarakat tidak mengindahkan mama akan menganggu pelaksanaan ibadah puasa umat muslim di Pasaman Barat.

Selain melarang beroperasinya hiburan malam dan rumah makan, pihaknya juga melarang pemilik warung, warnet yang memiliki televisi, radio dan playtation agar tidak mengaktifkabln selama pelaksanaan ibadah tarawih.

Kemudian tidak dibenarkan menjualbelikan atau membunyikan petasan yang dapat mengganggu ketenangan dan kenyamanan ibadah tarawih.

"Mudah-mudahan masyarakat bisa memperhatikan surat edaran ini sehingga umat muslim bisa tenang melaksanakan ibadah selama Ramadhan," harapnya.

Pihaknya berjanji akan melakukan pemantauan dan pengawasan jika ditemukan pemilik hiburan malam atau rumah makan yang melanggar aturan.

Jika terbukti maka akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahkan Satpol PP mengancam akan menyita atau mencabut izin operasional tempat hiburan malam tersebut.

Satpol PP mengimbau semua pengusaha hiburan atau rumah makan bisa bekerjasama dan saling menghargai serta mengindahkan semua aturan yang diterbitkan tersebut.

"Kami juga meminta masyarakat dapat bekerja sama melaporkan jika melihat hal yang dapat menganggu ketertiban umum. Jangan main hakim sendiri," katanya. (*)