Hartoyo: DKI Mulai Tarik PBB-P2 Sendiri 2013

id Hartoyo: DKI Mulai Tarik PBB-P2 Sendiri 2013

Jakarta, (Antara) - Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak Hartoyo Mirungan mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menarik sendiri Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai pajak daerah tahun ini. "Tarif yang akan diterapkan itu berbeda dengan tarif PBB-P2 yang sebelumnya diberlakukan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan," kata Hartoyo saat ditemui di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat. Pemerintah pusat, kata dia, sebelumnya hanya menerapkan dua tarif, yakni 0,1 persen untuk bangunan nilai Rp1 miliar ke bawah dan 0,2 persen untuk yang nilainya di atas Rp1 miliar. Menurut dia, Pemprov DKI telah sepakat bahwa rumah dengan nilai di bawah Rp200 juta, tarifnya 0,01 persen. Jika harganya Rp200 juta hingga Rp1 miliar, tarifnya 0,1 persen. "Untuk rumah di atas Rp1 miliar, tarifnya 0,22 persen. Rumah dengan nilai di atas Rp10 miliar akan dikenai tarif 0,25 persen," ujarnya. Jadi, kata dia, ke depan PBB gedung tinggi akan naik semua. Akan tetapi, untuk rumah yang murah, PBB-nya diskon sampai dengan 90 persen. Ia berpendapat bahwa tarif baru akan menuai protes karena kenaikan besaran tarif sebesar 25 persen yang dirasakan pemilik rumah atau bangunan dengan nilai di atas Rp10 miliar dirasa cukup memberatkan. "Mereka bisa mengajukan keberatan kalau merasa PBB-nya terlalu tinggi. Nanti tinggal ketemu di pengadilan pajak," kata Hartoyo. Perubahan tarif PBB-P2 tidak hanya terjadi di DKI Jakarta, lanjut dia, ada beberapa daerah diketahui mengubah besaran tarif PBB P2, misalnya di Boyolali, Jawa Tengah, tarif yang dikenai progresif. "Jadi, dia sama, di bawah Rp1 miliar 0,1 persen, di atas itu kena 0,2 persen tapi hanya lebihnya. Jadi, misalnya Rp1,1 miliar, yang Rp100 jutanya kena 0,2 persen. Ini jadi ada insentif untuk tidak memecah sertifikat tanah supaya bayar PBB lebih kecil," kata dia. Ia juga memperkirakan potensi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai pajak daerah sebesar Rp8 triliun dari total 492 kabupaten/kota yang ditargetkan. "Potensi penerimaan daerah secara total 492 kabupaten/kota dari PBB-P2 cukup besar, yakni mencapai Rp8 triliun, kami akan mendorong pendapatan tersebut," katanya. Ia menegaskan bahwa sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pengalihan PBB-P2 dari pusat ke daerah paling lambat 1 Januari 2014. Pada tahun 2011--2012, kata dia, sebanyak 18 kota yang sudah mendapat pengalihan PBB-P2 menikmati tambahan pendapatan sekitar Rp2 triliun. Pada tahun ini, 105 kabupaten/kota yang baru mendapat pengalihan, diperkirakan akan mendapatkan tambahan pendapatan dari pungutan PBB sebesar Rp4,5 triliun, sedangkan pada tahun 2014 sebanyak 369 kabupaten/kota sebesar Rp1,5 triliun. (*/sun)