Jengah Dapat Pesan Tudingan, Wako Bukittinggi Lapor ke Polisi

id Ramlan Nurmatias, Pencemaran Nama Baik

Jengah Dapat Pesan Tudingan, Wako Bukittinggi Lapor ke Polisi

Wali Kota Bukittinggi, M Ramlan Nurmatias (kanan) saat melaporkan kasus pencemaran nama baik yang dialaminya pada Wakapolres Bukittinggi, Kompol Dasveri Abdi (kiri). (ANTARA SUMBAR/ Ira Febrianti)

Bukittinggi, (Antara Sumbar) - Wali Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), M Ramlan Nurmatias melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya kepada pihak kepolisian setempat, Senin sore.

"Masalah ini bermula dari lelang jabatan beberapa waktu lalu. Ada pesan singkat yang menyebutkan salah satu pejabat yang dilantik di Dinas Kesehatan berperilaku tidak baik seperti suka berjudi," katanya di Bukittinggi, Senin.

Atas pesan singkat tersebut, Ramlan merespon agar pengirim pesan singkat bisa membuktikan sehingga dirinya dapat mengambil tindakan tegas terhadap pejabat yang dimaksud.

Ia mengaku juga pernah mendapat kiriman pesan singkat yang menyebutkan telah menerima uang sejumlah Rp320 juta dari pejabat tersebut.

Selanjutnya, ia menyebutkan kembali menerima pesan singkat serupa dari dua nomor ponsel berbeda.

"Kemudian ada satu pesan singkat lagi dari nomor berbeda yang menyebutkan bahwa saya telah berbuat asusila dengan seorang warga Kelurahan Birugo yang merupakan daerah asal pejabat Dinas Kesehatan tersebut. Pengangkatan pejabat itu dimaksud agar dapat meredam informasi tindakan asusila yang dituduhkan," terangnya.

Ia menerangkan tudingan tersebut tidak dapat diterima karena sudah mencemarkan nama baik sehingga dirinya melaporkannya kepada pihak Kepolisian Resor Kota Bukittinggi.

"Bila dikritik, sebagai kepala daerah saya akan terima karena itu bentuk perhatian warga yang ingin daerahnya terus berkembang. Namun bila dituding telah berbuat asusila, ini sudah masuk pidana dan tidak dapat diterima," katanya.

Ia mengatakan pihak kepolisian diharapkan dapat segera melacak pemilik empat nomor ponsel yang telah mengirimkan pesan singkat tersebut untuk diproses hukum.

Sementara Wakapolres Bukittinggi, Kompol Dasveri Abdi mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. (*)