Jakarta, (Antara Sumbar) - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad mengatakan pihaknya akan meninjau repatriasi atau pengalihan harta hasil pengampunan pajak agar tetap tinggal paling sedikit selama tiga tahun.
"Koordinasi OJK dengan Direktorat Jenderal Pajak masih akan terus berlanjut. Terutama memonitor tiga tahun 'stay' untuk yang repatriasi," kata Muliaman usai acara Forum Manajemen Perubahan Indonesia (Indonesia Change Management Forum/ICMF) 2017 di Menara Merdeka, Jakarta, Senin.
Dia mengatakan pantauan OJK selama ini menunjukkan bahwa dana repatriasi banyak mengendap di bank dalam bentuk dana pihak ketiga (DPK), seperti deposito.
Dana yang mengendap di bank tersebut, kata Muliaman, telah dipakai untuk pembiayaan kredit dan lain-lainnya.
"Kami akan memonitor tindak lanjutnya, terutama karena ada aturan minimal tiga tahun dan disalurkan ke sektor mana," ujar Muliaman.
Menurut laman resmi Direktorat Jenderal Pajak mengenai statistik amnesti pajak, jumlah harta berdasarkan surat pernyataan harta mencapai Rp4.866 triliun. Total harta diungkap hasil pengampunan pajak terdiri atas deklarasi dalam negeri Rp3.687 triliun, deklarasi luar negeri Rp1.032 triliun, dan repatriasi Rp147 triliun.
Jumlah penerimaan pengampunan pajak mencapai Rp135 triliun dengan komposisi uang tebusan Rp114 triliun, pembayaran tunggakan Rp18,8 triliun, dan pembayaran bukti permulaan Rp1,75 triliun.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak menjelaskan bahwa wajib pajak yang bermaksud mengalihkan harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus menginvestasikannya paling singkat selama tiga tahun.
Wajib pajak peserta pengampunan pajak periode I (Juli-September 2016) dan II (Oktober-Desember 2016) harus mengalihkan harta ke dalam wilayah Indonesia dan menginvestasikannya paling singkat selama tiga tahun sebelum 31 Desember 2016.
Sementara untuk peserta periode III (Januari-Maret 2017) pengampunan pajak, wajib pajak yang bermaksud mengalihkan harta ke dalam wilayah Indonesia harus sudah merealisasikannya sebelum 31 Maret 2017. (*)
Berita Terkait
OJK-Unand edukasi mahasiswa terkait literasi keuangan digital
Selasa, 5 Maret 2024 21:06 Wib
OJK: Nilai aset kripto pada 2024 mencapai Rp48,82 triliun
Senin, 4 Maret 2024 20:36 Wib
BPD Sumbar : Syarat pinjaman KUR 2024 tidak rumit
Jumat, 26 Januari 2024 13:39 Wib
OJK sumbar sosialisasikan Undang-undang penguatan sektor jasa keuangan
Sabtu, 9 Desember 2023 19:53 Wib
Pemkot Bukittinggi terima penghargaan OJK terbaik akses keuangan di Sumbar
Minggu, 29 Oktober 2023 15:02 Wib
OJK catat jumlah investor di Sumbar tumbuh 21,16 persen
Jumat, 27 Oktober 2023 11:47 Wib
OJK Sumbar: sektor jasa keuangan Sumbar stabil hingga akhir Juli
Selasa, 19 September 2023 18:27 Wib
OJK Sumbar: investor muda dominasi industri pasar modal
Selasa, 5 September 2023 4:38 Wib