Padang, (Antara Sumbar) - Wali Kota Padang, Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah akan meninjau ulang seluruh perizinan tempat hiburan malam di kota itu terkait adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh pemilik tempat.
"Perizinan yang telah diberikan akan ditinjau ulang agar tempat hiburan malam ini bisa sesuai dengan peruntukannya," katanya saat menggelar pertemuan dengan Koalisi Wartawan Anti Kekerasan (KWAK) Sumbar di Padang, Senin.
Dalam pertemuan dengan jurnalis media cetak, eletronik dan online itu, Wali Kota Padang mengatakan pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik tempat hiburan malam ini terjadi karena mereka diduga dilindungi oleh oknum PNS.
"Kami telah berusaha membenahi persoalan ini dengan memberikan tindakan tegas seperti penurunan pangkat, pemotongan gaji bahkan pemecatan terhadap oknum tersebut," katanya.
Ia menjelaskan dari laporan yang masuk ada beberapa pelanggaran yang kerap dilakukan oleh pemilik tempat hiburan seperti pelanggaran terhadap jam operasional, pengemplangan pajak dan mempekerjakan anak di bawah umur.
Salah seorang anggota KWAK Sumbar, Halbert Chaniago mengatakan bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh pemilik tempat hiburan yaitu jam operasional tempat hiburan malam hanya diperbolehkan hingga pukul 00.00 WIB.
Namun kenyataan, sebutnya jam operasional mereka hingga pukul 03.00 WIB. Selain itu dugaan penyelewengan pajak melalui perizininan. Seperti tempat yang memiliki izin restoran malah difungsikan sebagai tempat hiburan
"Mereka hanya membayar izin restoran sebesar 10 persen sedangkan izin hiburan yang harus mereka bayar adalah sebesar 75 persen dari setiap transaksi. Ini yang kerap menjadi sumbar kebocoran pendapatan daerah," katanya.
Terkait dengan adanya pemilik tempat hiburan malam yang mempekerjakan anak dibawah umur di tempat hiburan malam didapat dari razia yang dilakukan oleh Satpol PP Padang pada Jumat dinihari (24/3) di Pub dan Karaoke Juliet.
Dalam razia tersebut ditemukan pihak Satpol PP menjaring dua orang anak yang bekerja sebagai pendamping karaoke di tempat hiburan tersebut.
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) Padang, Harneli Bahar mengatakan kedua anak yang dijaring Satpol PP saat razia di pub dan karaoke Juliet lalu telah diproses dan dipulangkan kepada keluarga masing-masing.
"Mereka berdua berasal dari luar kota, kedua orangtua mereka mengalami perceraian sehingga membuat mereka bekerja," katanya.
Dirinya berharap agar Pemkot Padang agar bisa selektif dalam memberikan izin terhadap tempat hiburan malam yang ada, kalau perlu ada pengawasan ketat dilakukan terhadap mereka.
"Terutama agar tidak ada lagi anak dibawah umur yang bekerja sebagai di lokasi tersebut," katanya berharap. (*)
Berita Terkait
Sawahlunto raih prestasi pembangunan, penurunan kemiskinan ekstrem dan stunting
Kamis, 18 April 2024 11:53 Wib
Gubernur Sumbar: urang minangkabau terpaut hatinya ke masjid
Kamis, 28 Maret 2024 9:21 Wib
Gubernur Sumbar carikan solusi atas setiap keluhan nelayan di Pesisir Selatan
Selasa, 23 Januari 2024 5:04 Wib
Jalan menuju dermaga TPI Carocok Tarusan diperbaiki tahun ini
Senin, 22 Januari 2024 9:15 Wib
Gubernur : Kelebihan RS. Yarsi Ibnu Sina berikan pelayananan Spritual religius
Sabtu, 4 November 2023 18:10 Wib
PT Agrowiratama Pasbar terima penghargaan Paritrana Award 2022 dari Gubernur
Rabu, 6 September 2023 12:23 Wib
Pemprov Sumbar berikan BPJS ketenagakerjaan ke 1.100 nelayan di Air Bangis Pasaman Barat
Jumat, 2 Juni 2023 20:33 Wib
Sumbar alokasikan Rp112 miliar untuk pembangunan Solok Selatan
Senin, 17 April 2023 11:11 Wib