London, (Antara Sumbar) - Indonesia menegaskan kembali komitmen untuk terus memerangi peredaran dan penggunaan narkoba secara ilegal melalui penegakan hukum terhadap para pengedar dan pelaku tindak pidana terkait dengan narkoba.
"Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Delegasi Republik Indonesia, Arief Wicaksono Sudiutomo, yang juga Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN, di hadapan para menteri, duta besar, dan pejabat tinggi lebih dari seratus negara pada pembukaan sesi ke-60 Komisi Obat-Obatan Narkotika (Comission on Narcotic Drugs/CND) di Wina, Austria," demikian Counsellor Fungsi Politik KBRI/PTRI Wina Zaim Nasution kepada Antara London, Selasa.
Perwakilan berbagai negara menyampaikan kemajuan yang dicapai dalam upaya mengatasi masalah narkoba yang dihadapi dunia, namun peredaran dan penggunaan narkoba secara ilegal masih menjadi ancaman yang senantiasa mengintai masyarakat, khususnya generasi muda.
Perdagangan dan peredaran narkoba secara ilegal, kata Arief, merupakan kejahatan lintas batas yang terorganisasi dan bersifat "extraordinary", di mana penanganannya tidak dapat dilakukan tanpa kerja sama antarnegara, baik secara bilateral, regional, maupun multilateral.
Dia mengatakan dibutuhkan kerja sama antarnegara dalam memberantas perdagangan dan peredaran ilegal narkoba.
"Bukan berarti mengesampingkan kedaulatan negara kita dalam menegakan hukum nasional. Kita tegaskan penyelesaian masalah transnasional yang muncul akibat peredaran narkoba harus diselesaikan dengan tetap menghormati kedaulatan dan prinsip 'non-intervention' urusan dalam negeri masing-masing negara tanpa mengesampingkan penghormatan terhadap HAM," ujar Arief.
Counsellor Politik KBRI/PTRI Wina Zaim Nasution yang bertindak selaku KUAI, mengatakan pertemuan Komisi Obat-Obatan Narkotika (CND) sesi ke-60 berlangsung di Vienna International Centre, Wina, Austria, dari 13 hingga 17 Maret mendatang.
Dalam pertemuan itu, dibahas 10 rancangan resolusi dan dua rancangan keputusan yang tujuannya semakin meningkatkan upaya dan kerja sama multilateral dalam memerangi permasalahan obat-obatan terlarang yang dihadapi dunia.
CND adalah suatu badan pengambil keputusan di bawah United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) yang dibentuk, antara lain guna mengawasi implementasi traktat-traktat internasional mengenai pengaturan obat-obatan.
CND memiliki mandat untuk meninjau dan menganalisa situasi obat-obatan dunia, serta membahas isu-isu terkait dengan pencegahan penyalahgunaan, rehabilitasi bagi pengguna narkoba, dan peredaran obat-obatan secara ilegal, serta mengambil tindakan dalam bentuk resolusi dan keputusan. (*)
Berita Terkait
Polres Pasaman ringkus lima tersangka narkoba
Jumat, 17 Mei 2024 9:09 Wib
Rilis narkoba di Polda Sumut
Selasa, 14 Mei 2024 16:15 Wib
Polres Agam tangkap buruh harian lepas asal Jambi edarkan sabu-sabu
Senin, 13 Mei 2024 16:03 Wib
Polisi masih dalami motif Kang Mus pakai narkoba
Sabtu, 11 Mei 2024 16:10 Wib
Artis Epy Kusnandar ditangkap polisi akibat narkoba
Jumat, 10 Mei 2024 20:38 Wib
Polres Pasaman Barat tangkap empat orang diduga pengedar narkoba
Jumat, 10 Mei 2024 18:20 Wib
Polres Pasaman Barat tekankan peran masyarakat awasi narkoba di daerah perbatasan
Minggu, 5 Mei 2024 18:19 Wib
Polres Agam tangkap dua pengedar usai pesta narkoba
Minggu, 5 Mei 2024 16:08 Wib