Seluruh Pemegang IUP harus Miliki Rencana Reklamasi

id Izin Pertambangan, Reklamasi

Padang, (Antara Sumbar) - Seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sumatera Barat harus memiliki rencana reklamasi dan pascatambang serta berkomitmen untuk melaksanakannya agar usaha pelestarian lingkungan di lokasi tambang bisa berjalan dengan baik.

"Ini sebenarnya kewajiban bagi pemegang IUP, namun selama ini belum berjalan maksimal. Ke depan, karena kewenangan pertambangan sudah ada di provinsi, kita akan tertibkan," kata Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ASDM) Sumbar, Heri Martinus di Padang, Senin.

Ia menjelaskan reklamasi sesuai Permen ESDM Nomor 07 tahun 2014 adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang usaha pertambangan untuk menata, memulihkan ekosistem agar dapat kembali sesuai peruntukannya.

Sementara pascatambang adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir kegiatan usaha tambang untuk memulihkan fungsi lingkungan.

"Artinya pengusaha punya dua kewajiban yaitu reklamasi saat tambang masih berjalan dan pascatambang setelah proses pertambangan berakhir," ujar dia.

Untuk memastikan agar pengusaha melaksanakan hal itu, mereka diwajibkan membayar jaminan saat akan melakukan proses penambangan.

Heri mengatakan lahan tambang yang tidak direklamasi dan dibiarkan terbengkalai setelah proses penambangan selesai bisa membahayakan masyarakat sekitar.

"Belajar dari kejadian di Kalimantan, ada anak-anak yang meningggal karena terperosok ke lubang tambang tersebut. Ini jangan sampai terjadi di Sumbar," ujarnya.

Agar pengusaha memahami pentingnya reklamasi dan pascatambang, seluruh pemegang IUP diberikan sosialisasi terkait hal tersebut. Sayangnya dari 115 pemegang IUP, hanya sekitar 50 persen yang hadir.

Meski belum maksimal, setidaknya menurut Heri sebagian pengusaha telah mengetahui kewajibannya dalam melestarikan lingkungan hidup dan pasca tambang.

"Secara bertahap kita sampaikan pada sisa pemegang IUP yang belum datang," katanya. (*)