Ketum HIPMI kembali batal bersaksi pada sidang suap pertambangan

id sidang pertambangan, berita padang,berita sumbar

Ketum HIPMI kembali batal bersaksi pada sidang suap pertambangan

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Mardani H. Maming. (ANTARA/Firman)

Padang (ANTARA) - Ketua Umum HIPMI Mardani H Maming kembali batal bersaksi dalam sidang kasus suap izin lahan tambang di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin, (4/4).

Mardani Maming dikabarkan sakit hingga kembali mangkir dalam sidang tersebut.

Bendahara Umum PB NU tersebut sedianya hadir persidangan dengan terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Mardani sedianya hadir sebagai saksi bersama saksi dari Dinas PTSP Tanah Bumbu bernama Nafarin dan Miftahul Chair. Sementara itu, dari daftar saksi yang hadir antara lain Sugiyati, Gerry Salim, Rovinus Agung Mahendra dan Ujang Sumaryanto.

Sedangkan pada pekan sebelumnya Senin, (28/3), Maming dipanggil menjadi saksi bersama IF Nafarin Kadis PM PTSP Kalsel dan Rian Ajisoko ST Kabid Perizinan PM PTSP Kalsel

Turut dipanggil Miftahul Chair , Lena Kunala dan Merciani Pujiastuti dari Bank Mandiri. Kasmira dan Gery dari PT Sumber Alam Inti Mandiri (SAIM). Ada juga Yuniarto Astiawan dan Yogifinus Agung Mahendra

Dipanggilnya Mardani Maming sebagai saksi karena yang bersangkutan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.

Menyoal mangkirnya Mardani dalam sidang tersebut, Dosen Hukum Universitas Trisakti Azmi Syahputra mengatakan, eks Bupati Tanah Bumbu tersebut bisa dikenakan ancaman sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 224 KUHP karena tidak menunaikan kewajibannya sebagai saksi.

"Saksi bisa dikenakan ancamanan sanksi pidana sebagaimana pasal 224 KUHP," papar Azmi melalui siaran pers yang diterima di Padang.

Azmi menuturkan dalam pasal 224 KUHP saksi yang tidak menunaikan kewajiban tanggung jawabnya terancam pidana 9 bulan penjara.

Dalam pasal itu juga termaktub, saksi yang tidak menunaikan tanggung jawabnya dalam perkara lain bisa terancam hukuman penjara selama – lamanya enam bulan

"Kalau dia dipanggil sebagai saksi dan dia tidak memenuhi kewajibannya dalam perkara pidana diancam pidana kalau kita lihat itu sembilan bulan.

Jadi memang harus putusan hakim namun biasanya hakim merasa lebih kuat kalau buat penetapan karena dia melihat penting ini urgen keterangan ini seolah-olah tidak saling menyalahkan satu dengan yang lain untuk mencari keadilan," katanya.