Wako Harapkan MPPKD Selesaikan Masalah Kerugian Daerah

id Ramlan Nurmatias

Wako Harapkan MPPKD Selesaikan Masalah Kerugian Daerah

Wali Kota Bukittinggi, M Ramlan Nurmatias melantik tujuh anggota Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD), Rabu(8/2). Keberadaan majelis itu diharapkan menuntaskan masalah kerugian daerah. (ANTARA SUMBAR/Ira Febrianti)

Bukittinggi, (Antara Sumbar) - Wali Kota (Wako) Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), M Ramlan Nurmatias mengharapkan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) setempat dapat membantu menyelesaikan masalah yang memberi dampak pada kerugian daerah.

"Majelis ini dibentuk sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah. Keberadaannya diharapkan dapat menuntaskan persoalan kerugian daerah," katanya di Bukittinggi, Rabu.

Hal itu, ia sampaikan usai melantik tujuh orang anggota majelis yang berasal dari unsur pemerintah setempat.

Ia menerangkan pemerintah daerah berupaya secara bertahap menyelesaikan persoalan yang menyebabkan kerugian daerah seperti pengelolaan parkir, perpanjangan hak guna bangunan di atas tanah pemerintah, pemasukan daerah dan lainnya.

Majelis tersebut memiliki peran penting dalam membantu menyelesaikan temuan-temuan tersebut yang tidak sesuai aturan dan harus ditindaklanjuti dengan segera.

"Kami harap majelis pertimbangan ini dapat bekerja dengan maksimal sehingga dapat menyelesaikan persoalan yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar tidak ada lagi urusan yang berdampak pada kerugian keuangan daerah," ujarnya.

Di samping itu, keberadaan MPPKD juga diharapkan dapat menggali potensi pendapatan daerah untuk menambah pemasukan keuangan yang berguna dalam menggenjot pelaksanaan pembangunan.

"Tim diharapkan segera membuat program prioritas dan dilaksanakan segera secara bertahap," katanya.

Sementara bagi organisasi perangkat daerah (OPD) setempat, ia mengingatkan agar berhati-hati mengelola uang dan barang milik daerah.

Ia menekankan agar setiap bendaharawan dan pegawai lainnya harus tertib administrasi dan menguasai setiap regulasi yang ada sehingga dapat bekerja dengan tenang dan sesuai aturan.

"Kepada kepala OPD kami harap melakukan pengawasan dan tindakan pencegahan agar tidak menimbulkan tindakan yang mengakibatkan kerugian bagi daerah," ujarnya. (*)