Pemkab Agam Data Warnet Tidak Miliki Berizin

id Warnet

Pemkab Agam Data Warnet Tidak Miliki Berizin

(FOTO ANTARA/Arif Pribadi)

Lubuk Basung, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam, Sumatera Barat melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat mendata warung internet (warnet) yang tidak memiliki izin usaha dalam upaya penertiban warnet di daerah itu.

"Tim ini melakukan pendataan dalam waktu dekat dengan cara mendatangi lokasi warnet yang tersebar di 16 kecamatan," kata Kepala Diskominfo Agam, Fauzan Helmi Hutasuhut di Lubuk Basung, Senin.

Bagi warnet yang tidak memiliki surat izin, anggota tim akan meminta pemilik untuk segera mengurus izinnya di Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Ketenagakerjaan Agam.

Saat ini jumlah warnet di Agam sebanyak 131 unit dan sekitar 50 persen yang tidak memiliki izin usaha.

Ia mengakui pengurusan izin tidak begitu sulit, pemilik hanya melengkapi akte pendirian perusahaan berbadan hukum, SIUP, surat keterangan domisili, kartu tanda penduduk pimpinan.

Setelah persyaratan sudah lengkap, pemilik warnet mengajukan permohonan ke Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Ketenagakerjaan Agam.

"Ini sesuai dengan Peraturan Bupati No 11 tahun 2011 tentang Izin Penyelengara Warnet," katanya.

Selain melakukan pendataan warnet, tim juga menyosialisasikan Perbub No 11 tahun 2011 tentang Izin Penyelengara Warnet.

Dalam perbub itu, warnet hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 06.00 WIB sampai 24.00 WIB dan bilik setiap komputer tidak begitu tinggi.

Pada jam sekolah, pemilik dilarang menerima pelajar baik berpakaian sekolah maupun tidak dan kecuali memiliki izin dari pihak sekolah.

Setelah pendataan dan sosialisasi ini selesai, pihaknya akan menurunkan tim untuk memeriksa surat izin dan aturan operasi yang telah ditentukan.

"Apabila pemilik melangar aturan, maka mereka akan kami tegur dan jika tidak mengindahkan teguran itu, kita akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP dan Damkar Agam untuk menertibkan warnet tersebut," katanya.

Anggota DPRD Agam, Yuspidar mendukung pendataan izin warnet yang dilakukan dinas terkait, sehingga seluruh warnet memiliki izin usaha.

Dengan cara ini, maka seluruh warnet memiliki izin, tidak ada pengunjung dari siswa dan bilik setiap komputer tidak begitu tinggi.

"Saya berharap pendataan ini dilakukan setiap tahun, agar bilik setiap komputer tidak begitu tinggi sehingga keberadaan warnet tidak disalah gunakan," terangnya. (*)

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.