Ombudsman Minta BPN Mentawai Benahi Pelayanan

id ombudsman

Padang, (Antara Sumbar) - Ombudsman perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Mentawai membenahi pelayanan karena selama ini pihaknya banyak menerima keluhan dari masyarakat.

"Ada masyarakat yang mengeluh layanan BPN Mentawai sering tutup, hasil investigasi lapangan kami juga menemukan fakta demikian," kata Asisten Ombudsman perwakilan Sumbar Adel Wahidi di Padang, Rabu.

Ia mengatakan Ombudsman telah bertemu dengan pihak BPN Mentawai dan Kepala BPN Wilayah Sumatera Barat untuk membicarakan hal itu.

"Ternyata kantor tutup karena pegawai kebanyakan domisili di Padang sehingga kantor seperti gedung tua tak berpenghuni dan tidak satupun standar pelayanan publik yang tampak," katanya.

Ia menilai kondisi ini amat fatal karena mencerminkan buruknya pelayanan publik BPN Mentawai, terutama pascagempa 2009.

"Namun berdasarkan pertemuan dengan BPN Mentawau kami mengapresiasi komitmen untuk memperbaiki pelayanan," katanya.

Adel mengatakan BPN Mentawai berkomitmen untuk membenahi pelayanan kantor akan buka layaknya kantor BPN di daerah lain dan sembilan pegawai BPN Mentawai mulai masuk kantor sejak 9 Januari 2017, untuk melayani masyarakat serta memenuhi standar dan sarana pelayanan publik.

Ia menyampaikan harus ada informasi pelayanan publik, seperti jenis pelayanan, prosedur, syarat, tarif dan prosedur layanan, sarana layanan, seperti loket, ruang tamu, toilet dan layanan aduan internal.

Adel mengajak masyarakat Mentawai untuk terus mengawasi dan menghubungi layanan pegaduan pada nomor 0751-892521 atau 082366916922 jika BPN belum melakukan perbaikan pelayanan.

Sementara salah seorang warga Tua Pejat, Mentawai, Tuti, menyambut baik komitmen BPN Mentawai untuk memperbaiki pelayanan publik sehingga masyarakat yang ingin mengurus izin pertanahan dapat terlayani.

"Semoga ke depan pelayanan BPN lebih baik dan cepat prosesnya," kata dia. (*)