Lubuk Basung, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, memberikan reward atau penghargaan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang telah berhasil mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) masing-masing dinas itu.
"Reward berupa tabanas dan piagam ini diserahkan kepada SKPD yang berhasil memungut PAD sebesar 100 persen sebelum 17 Agustus. Reward itu diserahkan bupati saat upacara hari ulang tahun (HUT) Republik Indonesia," kata Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Agam, Yulizamra di Lubuk Basung, Sabtu.
Pada HUT RI ke 71, katanya, pemerintah kecamatan yang paling banyak menerima reward tersebut. Sementara dinas, badan dan lainnya hanya beberapa yang menerima reward tersebut.
Pemberian reward ini untuk memotivasi pihak SKPD agar lebih serius dalam memugut PAD, sehingga realisasi PAD di Pemkab Agam akan tercapai setiap tahunnya.
"Reward ini setiap tahun kita serahkan dengan tujuan realisasi PAD akan tercapai," katanya.
Ia menambahkan, target PAD Kabupaten Agam pada 2016sebesar Rp106.065.775.936,00 dan realisasi sebesar Rp94.591.457.031,11 atau sekitar 89,18 persen.
Realisasi PAD sebesar Rp94.591.457.031,11 ini berasal dari pajak daerah sebesar Rp18.743.541.996 dari target Rp20.785.787.569, retribusi daerah sebesar Rp6.584.908.992,36 dari target Rp13.853.306.050.
Sementara pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp60.625.875.703,75 dari target Rp62.789.551.978, dana perimbangan sebesar Rp1.038.044.743.715 dari target Rp1.140.795.168.007 dan lainnya.
"Realisasi PAD sebesar Rp94.591.457.031,11 ini periode Januari sampai 31 November 2016," tambahnya.
Menurut dia, kurangnya realisasi PAD ini akibat sejumlah SKPD belum mampu merealisasi PAD seperti, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika dengan realisasi Rp516.030.057 dari
target Rp1.603.000.000, Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan dengan realisasi Rp21.570.000 dari target Rp222.000.000
Selain itu, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan realisasi Rp33.294.250 dari target Rp4.078.250.000 dan lainnya.
"Kita telah menyurati SKPD terkait berulang kali agar realisasi ditingkatkan," katanya.
Pelaksana tugas (Plt) Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Agam, Hilam, menambahkan, tidak tercapainya target PAD ini akibat regulasi atau Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi menara telekomunikasi belum ada dan saat ini sedang dalam proses.
"Setelah Perda yang mengatur ini ada, maka retribusi sudah bisa dipungut," katanya.
Pada 2016, retribusi telekomunikasi ini ditargetkan sebesar Rp1 miliar dan pihaknya tidak bisa memungutnya.
Anggota Komisi II Bidang Perekonomian dan Keuangan DPRD Agam, Jondra Marjaya berharap dinas terkait untuk melakukan berbagai upaya agar target ini tercapai.
Selain itu, dinas harus mengali semua potensi PAD yang ada di masih SKPD agar menambah sumber pendapatan.
"Dengan cara ini, maka PAD dari dinas itu akan meningkat dari tahun sebelumnya," katanya. (*)
Berita Terkait
Pemerintah Kota Solok raih opini WTP delapan kali berturut-turut
Selasa, 7 Mei 2024 20:27 Wib
KPU Agam ingatkan paslon perorangan lengkapi berkas lebih dari syarat dukungan
Selasa, 7 Mei 2024 15:38 Wib
Tim Gabungan Pemkab Agam temukan nenek hilang usai hadiri pengajian
Selasa, 7 Mei 2024 11:51 Wib
Operasi Jagratara 2024, Imigrasi Agam pastikan WNA di Sumbar taat aturan
Selasa, 7 Mei 2024 11:36 Wib
Pemkab Agam kerahkan tim gabungan cari nenek 70 tahun hilang sejak Minggu
Senin, 6 Mei 2024 20:55 Wib
Mantan Komandan Lantamal II Padang maju sebagai Bupati Agam
Senin, 6 Mei 2024 20:15 Wib
Bacalon Bupati Agam berkomitmen atasi kemacetan di Pasar Padang Lua
Senin, 6 Mei 2024 19:21 Wib
Kemenang Agam berikan 10 kali manasik bagi calon haji
Senin, 6 Mei 2024 15:53 Wib