KNKT Usulkan Parkir Khusus Kendaraan B3

id KNKT

Jakarta, (Antara Sumbar) - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengusulkan tersedianya parkir khusus untuk kendaraan pengangkut bahan berbahaya dan beracun (B3).

Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono dalam konferensi pers "Media Rilis Akhir Tahun 2016" di Jakarta, Rabu, mengatakan rekomendasi tersebut penting untuk ditindaklanjuti karena mengancam nyawa manusia.

"Angkutan B3 ini kalau terjadi kecelakaan belum ada yang memahami kendalinya seperti apa, tidak ada yang siap," ucapnya.

Soejanto menjelaskan apabila terjadi kecelakaan, bukan hanya pengemudi yang terkena dampaknya, tetapi juga orang-orang di sekitar karena dalam radius 500 meter akan terkena jika kendaraan B3 itu mengangkut bahan-bahan seperti, sianida, klorin, LPG, asam hidroklorida (Hcl) dan sebagainya.

"Tentunya ini sangat berbahaya apabila terjadi kecelakaan," tegasnya.

Sementara itu, dia menambahkan, belum ada fasilitas yang mendukung untuk keselamatan kendaraan B3 tersebut, termasuk area parkir atau peristirahatan (rest area).

"Supirnya kalau parkir di 'rest area' bareng-bareng dengan supir lain, kamudian merokok atau dekat dengan penjual gorengan yang api di kompornya sangat besar," ujarnya.

Untuk itu, Soerjanto telah menyurati Direktorat Jenderal Bina Marga dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPTJ) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk dibuat area khusus kendaraan B3.

"Tanggapannya sangat positf, mereka juga sadar kalau ini harus diatur kalau tidak nanti klorin atau sianida meledak mau bagaimana," imbuhnya.

Dia menambahkan saat ini tengah dilakukan studi berapa jarak ideal serta apakah akan dibuat terpisah atau tidak dengan area peristirahatan umum.

"Kami juga mengusulkan agar dikawal dan jalan beriringan, sehingga risiko bisa diminimalkan," katanya.

Soerjanto juga menyampaikan untuk mempertimbangkan tingkat kecepatan kendaraan B3 karena untuk aturan internasional maksimal 50 kilometer per jam, sementara di Indonesia 60 kilometer per jam.

Selain itu, ia juga mengusulkan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan untuk membuat standar uji berkala terhadap tangki pengangkut karena selama ini hanya untuk kendaraan saja.

"Uji berkala ini masih agak rancu karena kelaikan yang dikeluarkan hanya untuk kendaraannya saja, tapi untuk tangkinya tidak, jangan sampai kejadian seperti di India, tangkinya meledak," katanya. (*)