BPN Agam Terbitkan 1.150 Persil Prona

id sertifikat prona

BPN Agam Terbitkan 1.150 Persil Prona

Sertifikat Prona. (ANTARA)

Lubuk Basung, (Antara Sumbar) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menerbitkan 1.150 persil sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) bagi masyarakat daerah itu pada 2016.

"Dari 1.150 persil sertifikat Prona ini, telah kita serahkan sebanyak 292 persil kepada masyarakat. Sertifikat ini langsung kita antar ke pemiliknya," kata Kepala BNP Agam Yulizar Yakub di Lubuk Basung, Senin.

Sisanya, tambahnya akan diserahkan paling lambat pada 15 Desember 2016, karena masih ada perbaikan. Namun pihaknya berupaya semaksimal mungkin agar sertifikat ini selesai dan diserahkan pada pemilik.

1.150 persil sertifikat Prona tersebar di Kecamatan Lubuk basung, Tanjung Mutiara, Palembayan, Tanjung Raya, Ampek Angkek, Canduang, Ampek Nagari dan lainnya.

"Pada 2017 nanti kita menargetkan 1.100 persil sertifikat Prona bagi masyarakat ekonomi lemah," katanya.

Ia mengatakan, program ini merupakan salah satu upaya pemerintah pusat untuk membantu masyarakat terutama yang ekonomi miskin untuk mendapatkan sertifikat murah.

Selain itu, katanya, untuk mendorong masyarakat setempat yang selama ini terbentur dengan biaya kepengurusan sertifikat untuk mendapatkan sertifikat murah, karena beberapa item pembiayaan dalam pembuatan sertifikat ini disubsidi oleh pemerintah pusat.

Melalui program ini, maka secara bertahap seluruh lahan milik masyarakat terdaftar ke negara.

"Saat ini sekitar 56 persen tanah milik masyarakat memiliki sertifikat," katanya.

Proyek tersebut, jelasnya, merupakan perwujudan kepedulian pemerintah terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dari sektor agraria, yakni dengan memberikan status kepemilikan lahan yang jelas bagi pemilik lahan.

"Sehingga seluruh rakyat Indonesia memiliki kesadaran tentang pentingnya tertib pertanahan untuk kepentingan masyarakat itu sendiri," katanya.

Menurutnya, salah satu manfaat langsung yang bisa dirasakan masyarakat pemilik sertifikat berupa status serta kenaikan nilai aset lahan yang mereka miliki jika sewaktu - waktu dibutuhkan sebagai agunan saat meminjam modal ke lembaga perbankan.

Selain itu, masyarakat juga memiliki bukti kepemilikan lahan atau aset yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, sehingga terhindar dari risiko pengambilalihan secara sepihak diluar atau didalam putusan pengadilan.

"Jaminan tersebut bisa diperoleh jika pengurusannya dilakukan dengan benar sesuai aturan dan prosedur yang sudah ditetapkan," ujarnya.

Anggota DPRD Agam Zulham Efendi, mengapresiasi BPN Agam yang telah menerbitkan sertifikat Prona kepada masyarakat kurang mampu.

Namun ia berharap kekurangan ini segera diterbitkan dan diserahkan kepada masyarakat.

"Ini yang kita harapkan sehingga tujuan dari program tersebut akan tercapai nantinya," katanya. (*)