Satpol-PP Pariaman Amankan 10 Pelajar Membolos Belajar

id Pelajar

Satpol-PP Pariaman Amankan 10 Pelajar Membolos Belajar

Ilustrasi, siswa terjaring Satpol PP diberi pembinaan. (antara)

Pariaman, (Antara Sumbar) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pariaman, Sumatera Barat, mengamankan sebanyak 10 orang pelajar karena membolos saat Proses Belajar Mengajar (PBM) di sekolah berlangsung.

Kepala Satpol PP setempat, Handrizal Fitri, di Pariaman, Kamis, mengatakan 10 pelajar tersebut berasal dari tiga sekolah berbeda yaitu SMPN 4, SMPN 9 dan SMA Manunggal Kota Pariaman.

"Para pelajar tersebut kita amankan karena keluyuran pada saat jam pelajaran berlangsung. Pengamanan pelajar juga berdasarkan adanya laporan masyarakat setempat," kata dia.

Saat diamankan sebut dia, beberapa siswa tertangkap tangan sedang merokok, namun langsung membuang sisa puntung rokok saat petugas datang.

Seluruh pelajar langsung dibawa ke Kantor Satpol-PP setempat untuk diproses dan diberikan pembinaan mental dan sikap.

"Satpol PP memberikan pemahaman kepada anak didik agar tidak mengulangi perbuatannya, upaya preventif memang diutamakan dalam penanganan," jelasnya.

Penegakan aturan ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2013 tentang Penyakit Masyarakat. Namun pada pasal 10 berbunyi setiap pelajar dilarang keluyuran saat jam pelajaran berlangsung.

Para pelajar tersebut selanjutnya diserahkan kepada pihak sekolah untuk ditindaklanjuti agar tidak mengulangi perbuatan yang sama.

"Pihak sekolah sudah kita panggil sekaligus orang tua murid sehingga anak didik di Kota Pariaman bebas dari pergaulan dan perbuatan yang melanggar aturan nilai dan norma," tambahnya.

Ia mengimbau masyarakat di kota itu terutama yang menyediakan jasa warung internet (Warnet), Warung atau toko agar tidak melayani anak sekolah pada saat jam pelajaran berlangsung. (*)